Bintan, Kepri (ANTARA) - Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) mengajak Pemerintah Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membentuk regulasi Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan (PMB).
Kepala Kelompok Kerja Edukasi dan Sosialisasi BRGM Suwigya Utama mengatakan, pihaknya tertarik berkolaborasi dengan UMRAH, karena selain mendorong regulasi di tingkat desa untuk melindungi ekosistem mangrove, juga mendorong regulasi perlindungan ekosistem mangrove di tingkat kabupaten.
"Kami tidak dapat bekerja sendiri, peran dari berbagai pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, NGO, perguruan tinggi dan masyarakat memiliki andil yang penting terkait PMB," kata Suwigya Utama di Bintan, Senin.
Baca juga:
KPU Kota Batam batasi 300 pemilih di tiap TPS
Pemkab Natuna manfaatkan Asrama Haji jadi mess mahasiswa
Menurutnya, kerusakan ekosistem mangrove atau hutan bakau akibat perubahan alih fungsi lahan menjadi pemukiman, kawasan industri, tambak dan penebangan pohon secara ilegal menjadi fokus pemerintah dalam mengembalikan fungsi ekosistem tersebut.
Komitmen untuk memulihkan ekosistem mangrove ditunjukkan pemerintah pusat dengan menjadikan rehabilitasi mangrove sebagai prioritas agenda pembangunan nasional, di antaranya pembangunan rendah karbon, pengendalian dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla berbasis desa dan penguatan SDGs.
Dalam mewujudkan itu, kata dia, BRGM melakukan berbagai pendekatan, salah satunya bekerja sama dengan perguruan tinggi melalui program Matching Fund Kedaulatan Indonesia dalam Reka Cipta (Kedaireka) Kampus Merdeka Belajar yang dijalankan oleh Kemendikbudristek.
"Program ini memberikan ruang bagi mahasiswa dan akademisi untuk mengaplikasikan keilmuan dan hasil risetnya langsung ke masyarakat," ujarnya.
Ia menyebut UMRAH merupakan salah satu perguruan tinggi yang bekerja sama dengan BRGM dalam program Matching Fund yang bertujuan untuk menjadikan Kepri sebagai pusat bisnis pengembangan ekowisata dan rehabilitasi mangrove terkemuka di Indonesia.
Baca juga:
Pemkab usulkan RSUD Natuna naik status menjadi Tipe B
Pemprov Kepri siapkan langkah guna antisipasi hadapi resesi ekonomi 2023
Tahun 2021, BRGM bersama UMRAH telah melakukan pendampingan kelompok masyarakat ekowisata, studi potensi dan permasalahan sosial ekonomi dan budaya desa, pemetaan areal pemanfaatan dan penguasaan lahan mangrove, kampanye rehabilitasi mangrove, penyusunan desain Mangrove Information and Training Center (MITC), serta penyusunan dokumen rencana PMB.
Tahun ini, lanjut Suwigya, UMRAH dan BRGM akan melanjutkan kerja sama kembali dalam PMB di Kabupaten Bintan. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Desa Pengudang, Desa Busung, dan Desa Tembeling.
"Namun, rencana kegiatan itu tidak bisa dijalankan secara maksimal tanpa adanya dukungan dari pemerintah daerah," ujar dia.
Sementara, Koordinator Matching Fund Kedaireka UMRAH Dony Apdillah menyampaikan, pihaknya bersama BRGM mencoba bergandengan dengan kepala desa, dan masyarakat melakukan pendampingan mulai dari buku tematik mangrove pembangunan ekosistem wisata, dan memperkuat kelembagaan di desa melalui inisiasi peraturan desa atau perdes.
Dony menyatakan pemerintah Indonesia sedang memproses regulasi carbon trading, yaitu perusahaan atau negara yang maju yang menghasilkan produksi emisi karbon yang melebihi batas kuantitatif tertentu wajib membayar kompensasi kepada negara atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan menjaga mangrove.
"Untuk itu, dalam rangka mendukung implementasi program ini, UMRAH bekerja sama dengan BRGM dan Pemkab Bintan untuk membuat regulasi PMB," kata Dony.
Secara terpisah, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Mohammad Panca Azdigoena menyambut baik inisiasi BRGM dan UMRAH dalam pengelolaan mangrove secara berkelanjutan.
Ia berharap melalui penyusunan regulasi PMB, kearifan lokal masyarakat dapat terakomodir dan melalui penyusunan peraturan bupati ini dapat melibatkan semua pihak hingga satuan masyarakat terkecil yang berada di desa dan dusun.
"Harapan kami semoga tidak akan timbul kendala-kendala dalam pelaksanaan peraturan ini," ucap Mohammad.
Baca juga:
Pemprov Kepri tanamkan cinta laut sejak dini melalui lomba melukis ikan
Sebanyak 49,8 persen anak di Kepri miliki KIA
APBD Provinsi Kepri 2023 diproyeksi mencapai Rp4,1 triliun
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BRGM-UMRAH ajak Pemkab Bintan bentuk regulasi pengelolaan mangrove
Kepala Kelompok Kerja Edukasi dan Sosialisasi BRGM Suwigya Utama mengatakan, pihaknya tertarik berkolaborasi dengan UMRAH, karena selain mendorong regulasi di tingkat desa untuk melindungi ekosistem mangrove, juga mendorong regulasi perlindungan ekosistem mangrove di tingkat kabupaten.
"Kami tidak dapat bekerja sendiri, peran dari berbagai pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, NGO, perguruan tinggi dan masyarakat memiliki andil yang penting terkait PMB," kata Suwigya Utama di Bintan, Senin.
Baca juga:
KPU Kota Batam batasi 300 pemilih di tiap TPS
Pemkab Natuna manfaatkan Asrama Haji jadi mess mahasiswa
Menurutnya, kerusakan ekosistem mangrove atau hutan bakau akibat perubahan alih fungsi lahan menjadi pemukiman, kawasan industri, tambak dan penebangan pohon secara ilegal menjadi fokus pemerintah dalam mengembalikan fungsi ekosistem tersebut.
Komitmen untuk memulihkan ekosistem mangrove ditunjukkan pemerintah pusat dengan menjadikan rehabilitasi mangrove sebagai prioritas agenda pembangunan nasional, di antaranya pembangunan rendah karbon, pengendalian dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla berbasis desa dan penguatan SDGs.
Dalam mewujudkan itu, kata dia, BRGM melakukan berbagai pendekatan, salah satunya bekerja sama dengan perguruan tinggi melalui program Matching Fund Kedaulatan Indonesia dalam Reka Cipta (Kedaireka) Kampus Merdeka Belajar yang dijalankan oleh Kemendikbudristek.
"Program ini memberikan ruang bagi mahasiswa dan akademisi untuk mengaplikasikan keilmuan dan hasil risetnya langsung ke masyarakat," ujarnya.
Ia menyebut UMRAH merupakan salah satu perguruan tinggi yang bekerja sama dengan BRGM dalam program Matching Fund yang bertujuan untuk menjadikan Kepri sebagai pusat bisnis pengembangan ekowisata dan rehabilitasi mangrove terkemuka di Indonesia.
Baca juga:
Pemkab usulkan RSUD Natuna naik status menjadi Tipe B
Pemprov Kepri siapkan langkah guna antisipasi hadapi resesi ekonomi 2023
Tahun 2021, BRGM bersama UMRAH telah melakukan pendampingan kelompok masyarakat ekowisata, studi potensi dan permasalahan sosial ekonomi dan budaya desa, pemetaan areal pemanfaatan dan penguasaan lahan mangrove, kampanye rehabilitasi mangrove, penyusunan desain Mangrove Information and Training Center (MITC), serta penyusunan dokumen rencana PMB.
Tahun ini, lanjut Suwigya, UMRAH dan BRGM akan melanjutkan kerja sama kembali dalam PMB di Kabupaten Bintan. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Desa Pengudang, Desa Busung, dan Desa Tembeling.
"Namun, rencana kegiatan itu tidak bisa dijalankan secara maksimal tanpa adanya dukungan dari pemerintah daerah," ujar dia.
Sementara, Koordinator Matching Fund Kedaireka UMRAH Dony Apdillah menyampaikan, pihaknya bersama BRGM mencoba bergandengan dengan kepala desa, dan masyarakat melakukan pendampingan mulai dari buku tematik mangrove pembangunan ekosistem wisata, dan memperkuat kelembagaan di desa melalui inisiasi peraturan desa atau perdes.
Dony menyatakan pemerintah Indonesia sedang memproses regulasi carbon trading, yaitu perusahaan atau negara yang maju yang menghasilkan produksi emisi karbon yang melebihi batas kuantitatif tertentu wajib membayar kompensasi kepada negara atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan menjaga mangrove.
"Untuk itu, dalam rangka mendukung implementasi program ini, UMRAH bekerja sama dengan BRGM dan Pemkab Bintan untuk membuat regulasi PMB," kata Dony.
Secara terpisah, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Mohammad Panca Azdigoena menyambut baik inisiasi BRGM dan UMRAH dalam pengelolaan mangrove secara berkelanjutan.
Ia berharap melalui penyusunan regulasi PMB, kearifan lokal masyarakat dapat terakomodir dan melalui penyusunan peraturan bupati ini dapat melibatkan semua pihak hingga satuan masyarakat terkecil yang berada di desa dan dusun.
"Harapan kami semoga tidak akan timbul kendala-kendala dalam pelaksanaan peraturan ini," ucap Mohammad.
Baca juga:
Pemprov Kepri tanamkan cinta laut sejak dini melalui lomba melukis ikan
Sebanyak 49,8 persen anak di Kepri miliki KIA
APBD Provinsi Kepri 2023 diproyeksi mencapai Rp4,1 triliun
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BRGM-UMRAH ajak Pemkab Bintan bentuk regulasi pengelolaan mangrove