Tanjungpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sepakat untuk membahas 16 rancangan peraturan daerah (Ranperda) di dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemerda) tahun 2023 melalui sidang paripurna di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa.

Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono menyebut dari 16 Ranperda tersebut, lima di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sementara 11 lainnya merupakan yang diusulkan Pemprov Kepri,

"Ada juga beberapa Ranperda yang tak bisa dibahas tahun 2022, karena terkendala anggaran dan naskah akademik. Maka, dimasukkan lagi untuk dibahas pada tahun 2023," kata Raden usai rapat paripurna pembentukan Propemperda 2023 di kantornya.

Raden merinci, lima Ranperda inisiatif DPRD Kepri, yaitu Perubahan Perda tentang Penempatan Lambang Negara dan Lambang Daerah pada Fasilitas Pemerintahan dan Umum, Ranperda Penyelenggaaran Pelayanan Ibadah Haji, Ranperda tentang Pesantren, Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Ranperda Perubahan tentang Hak Keuangan.

Sedangkan 11 Ranperda inisiatif Pemprov Kepri, antara lain tentang perubahan atas  perda tentang rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) tahun 2017-2030.

Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Pemberian Insentif Kemudahan Investasi, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022.

Selanjutnya, Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, Ranperda tentang Perubahan APBD 2023, Ranperda tentang BUMD minyak dan gas, Ranperda tentang Penyertaan Modal BUMD, Ranperda APBD 2024, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Pemanfaatan Ruang Laut.

"Semua Ranperda jadi prioritas untuk disahkan jadi perda. Kita harap antara perencanaan dan aktualisasi dapat berjalan beriringan," ujar Raden.

Raden melanjutkan bahwa perda memiliki peranan penting dalam otonomi daerah. Oleh karena itu pengurusannya perlu diprogramkan pada sebuah instrumen perencanaan. Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun terencana, terpadu dan sistematis. 

“Secara operasional, Propemperda memuat daftar prioritas Ranperda yang disusun berdasarkan metode dan parameter,” katanya.

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024