Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan dokter yang memberikan surat sakit daring tanpa melalui pemeriksaan fisik atau anamnesa terancam mendapatkan konsekuensi hukum dan etik pada dokter.

“Bukan tidak mungkin akan ada konsekuensi etik pada dokter yang memberikan atau konsekuensi hukum atau dilakukan pelayanan 'online' oleh seorang yang bukan dokter atau dokteroid, atau dokter yang tidak sesuai dengan kompetensi,” katanya dalam diskusi mengenai surat sakit "online" yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Dalam pemberian surat sakit, kata dr. Adib, seorang dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) dan benar terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ia juga mengatakan dokter tersebut juga harus sesuai dengan kualifikasi dan potensinya dalam memberikan analisis dan diagnosa pada pasien yang dalam pengawasan organisasi profesi.

“Kemudian kepentingan yang lain adalah kepentingan untuk surat sakit itu kepada siapa, umpamanya dia bekerja pemerintahan atau bekerja di perusahaan jangan sampai nanti kemudian surat sakit itu akan dimanfaatkan untuk menimbulkan kerugian dari pemerintahan maupun perusahaan,” katanya.

 


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PB IDI: Pemberian surat sakit daring terancam konsekuensi etik dokter