Adpel Karimun Bantah Izin Reklamasi MOS Habis
Kamis, 21 Oktober 2010 0:07 WIB
Kepala Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Gajah Rooseno. (kepri.antaranews/com/Rusdianto)
Karimun (ANTARA News) - Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau membantah izin reklamasi PT Multi Ocean Shipyard di pantai Tanjung Melolo, Desa Pangke, Kecamatan Meral habis atau tidak diperpanjang.
''PT Multi Ocean Shipyard (MOS) telah memperpanjang izin reklamasi pantai berdasarkan surat izin dari Menteri Perhubungan tanggal 21 Juli 2010. Surat izin itu ditembuskan oleh menteri kepada kami,'' kata Kepala Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Gajah Rooseno, di kantornya, Rabu.
Gajah Rooseno menjelaskan, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menhub Freddy Numberi dengan luas lahan pantai yang diberi izin untuk direklamasi sekitar 75,5 hektare.
''Masa berlaku izin tersebut satu tahun, jika reklamasi belum selesai sampai batas waktu tersebut maka izinnya harus diperpanjang kembali,'' katanya sambil memperlihatkan tembusan surat izin tersebut.
Mengenai kegagalan PT MOS memperlihatkan izin tersebut kepada Komisi A DPRD saat kunjungan mendadak dan rapat dengar pendapat Selasa pekan ini, dia mengaku telah memanggil manajemen PT MOS guna menanyakan alasan tidak diperlihatkannya surat izin tersebut.
''Ternyata surat izin tersebut dibawa pemilik perusahaan yang berdomisili di Medan,'' ungkapnya.
Menurut dia, klarifikasi tersebut disampaikannya mengingat Adpel merupakan instansi yang berkewenangan mengawasi kegiatan reklamasi pantai.
''Kami hanya mengawasi, sedangkan izin reklamasinya diterbitkan menteri berdasarkan rekomendasi bupati dan ditambah dengan rekomendasi Dirjen Perhubungan Laut,'' tuturnya.
Terkait penggunaan tanah urug dari lahan pemerintah daerah sebagai material reklamasi, dia menyatakan bukan kapasitasnya untuk memberikan keterangan.
''Itu bukan kewenangan Adpel lagi, tetapi kewenangan pemerintah daerah,'' ucapnya.
PT MOS merupakan salah satu perusahaan galangan kapal yang berinvestasi di kawasan perdagangan bebas. Perusahaan tersebut saat ini sedang mereklamasi pantai Tanjung Melolo untuk keperluang pembangunan 'drydock'.
Belakangan, aktivitas reklamasi disorot Dewan karena tidak memberikan retribusi terkait pemanfaatan tanah urug dari lahan pemerintah daerah sebagai material reklamasi.
Manajemen PT MOS, saat kunjungan mendadak Senin pekan ini tidak dapat memperlihatkan izin reklamasi dengan alasan salinannya habis. (ANT-028/Btm1)
''PT Multi Ocean Shipyard (MOS) telah memperpanjang izin reklamasi pantai berdasarkan surat izin dari Menteri Perhubungan tanggal 21 Juli 2010. Surat izin itu ditembuskan oleh menteri kepada kami,'' kata Kepala Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Gajah Rooseno, di kantornya, Rabu.
Gajah Rooseno menjelaskan, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menhub Freddy Numberi dengan luas lahan pantai yang diberi izin untuk direklamasi sekitar 75,5 hektare.
''Masa berlaku izin tersebut satu tahun, jika reklamasi belum selesai sampai batas waktu tersebut maka izinnya harus diperpanjang kembali,'' katanya sambil memperlihatkan tembusan surat izin tersebut.
Mengenai kegagalan PT MOS memperlihatkan izin tersebut kepada Komisi A DPRD saat kunjungan mendadak dan rapat dengar pendapat Selasa pekan ini, dia mengaku telah memanggil manajemen PT MOS guna menanyakan alasan tidak diperlihatkannya surat izin tersebut.
''Ternyata surat izin tersebut dibawa pemilik perusahaan yang berdomisili di Medan,'' ungkapnya.
Menurut dia, klarifikasi tersebut disampaikannya mengingat Adpel merupakan instansi yang berkewenangan mengawasi kegiatan reklamasi pantai.
''Kami hanya mengawasi, sedangkan izin reklamasinya diterbitkan menteri berdasarkan rekomendasi bupati dan ditambah dengan rekomendasi Dirjen Perhubungan Laut,'' tuturnya.
Terkait penggunaan tanah urug dari lahan pemerintah daerah sebagai material reklamasi, dia menyatakan bukan kapasitasnya untuk memberikan keterangan.
''Itu bukan kewenangan Adpel lagi, tetapi kewenangan pemerintah daerah,'' ucapnya.
PT MOS merupakan salah satu perusahaan galangan kapal yang berinvestasi di kawasan perdagangan bebas. Perusahaan tersebut saat ini sedang mereklamasi pantai Tanjung Melolo untuk keperluang pembangunan 'drydock'.
Belakangan, aktivitas reklamasi disorot Dewan karena tidak memberikan retribusi terkait pemanfaatan tanah urug dari lahan pemerintah daerah sebagai material reklamasi.
Manajemen PT MOS, saat kunjungan mendadak Senin pekan ini tidak dapat memperlihatkan izin reklamasi dengan alasan salinannya habis. (ANT-028/Btm1)
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Disneyland dan Ocean Park di Hong Kong ditutup terkait wabah virus corona
26 January 2020 12:38 WIB, 2020
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
HPE tembaga dan emas Februari meningkat akibat permintaan global meningkat
30 January 2026 16:47 WIB
Ketua OJK nyatakan Plt Dirut BEI akan dipilih dari jajaran direksi yang menjabat
30 January 2026 15:15 WIB