FSPMI: Disnaker Tidak Serius Selesaikan Mogok Karyawan MOS

id FSPMI,serikat,pekerja,metal,Disnaker,tenaga,kerja, Tidak, Serius,Mogok, Karyawan, MOS,multi,ocean,shipyard,unjuk,rasa

Karimun (ANTARA Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menilai Dinas Tenaga Kerja setempat tidak serius menyelesaikan mogok kerja sekitar 180 karyawan PT Multi Ocean Shipyard yang berlangsung sejak 5 Desember 2012.

"Pemerintah daerah dalam hal ini Disnaker tidak serius dan terkesan melakukan pembiaran atas persoalan ketenagakerjaan di PT Multi Ocean Shipyard (MOS)," kata Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Cabang Karimun Muhamad Fajar dalam unjuk rasa puluhan karyawan perusahan tersebut di halaman Kantor Bupati Karimun, Kamis.

Muhamad Fajar mengatakan Disnaker seharusnya tanggap dalam menjembatani tuntutan 180 pekerja yang mendesak manajemen PT MOS mengangkat status mereka dari pekerja harian lepas menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan permanen.

Dia menilai manajemen perusahaan yang beroperasi di Desa Pangke, Kecamatan Meral itu melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 100/2004 Bab V, Pasal 10 tentang perjanjian kerja harian atau lepas.

Berdasarkan peraturan menteri tersebut, jelas dia, pekerja harian lepas yang sudah bekerja selama 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka status mereka otomatis menjadi PKWTT atau permanen.

"Kenyataannya, banyak dari karyawan telah bekerja dua atau tiga tahun terus menerus. Namun, status mereka masih sebagai pekerja harian lepas," katanya.

Seluruh karyawan, kata dia, sebenarnya sudah mogok kerja terhitung 5 Desember tanpa ada tindakan dari Disnaker untuk memediasi apalagi memberikan sanksi kepada manajemen perusahaan.

"Karyawan mengancam akan terus mogok sampai tuntutan mereka dipenuhi. Seharusnya Disnaker melakukan langkah cepat sehingga mogok tersebut tidak berlarut-larut," ucapnya.

Unjuk rasa dikawal puluhan polisi dan Satpol-PP tersebut, menurut dia merupakan puncak dari kekecewaan pekerja terhadap buruknya kinerja Disnaker.

"Sejak mogok, hanya satu kali staf Disnaker yang turun ke lapangan, itupun tidak menyelesaikan permasalahan," tuturnya.

Garda Metal Kabupaten Karimun Amkar Waisal meminta Bupati Karimun Nurdin Basirun turun tangan menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan di PT MOS.

"Bupati harus menindak tegas manajemen perusahaan yang dengan sengaja melanggar peraturan ketenagakerjaan yang mengakibatkan karyawan mengalami kerugian," kata dia.

Amkar menambahkan, kerugian yang dialami karyawan di antaranya mereka tidak memiliki status yang jelas akibat adanya pelanggaran Keputusan Menaker No 100/2004.

"Pekerja berhak mendapatkan surat pengangkatan permanen karena mereka sudah bekerja lebih dari tiga bulan berturut-turut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kepmenaker tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Karimun Nurdin Basirun yang menemui pengunjuk rasa meminta waktu hingga awal Januari 2013 dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan di PT MOS.

"Hari ini, saya baru saja selesai melantik pejabat eselon II, III dan IV. Setelah ini melantik kepala desa di Moro. Saya minta waktu hingga awal Januari," katanya.

Muhamad Fajar mengatakan akan menunggu janji Nurdin untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan di perusahaan galangan kapal tersebut.

"Kami akan menunggu sesuai yang dijanjikan Bupati, terserah apakah memanggil pihak perusahaan," katanya. (ANTARA)

Editor: Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE