Polres Karimun bersama Bea Cukai bongkar jaringan sabu Malaysia

id Ocean Dragon,sabu malaysia,jaringan sabu malaysia,polres karimun ,wakapolres karimun,chaidir,rayendra arga prayana

Polres Karimun bersama Bea Cukai bongkar jaringan sabu Malaysia

Wakapolres Karimun Kompol M Chaidir didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana (baju putih, 2 kanan) dan Humas KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Bagus Hariadi (3 kiri) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan sabu dari Malaysia di Mapores Karimun, Rabu. (ANTARA Kepri/Rusdianto)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kepolisian Resor Karimun bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia dengan melibatkan anak buah kapal.

"Jumlah tersangkanya enam orang, berkewarganegaraan Indonesia, tiga di antaranya merupakan anak buah kapal MV Ocean Dragon 2 jurusan Tanjung Balai Karimun-Kukup, Malaysia," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Karimun Kompol M Chaidir dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Rabu.

Sedangkan jumlah barang bukti yang disita dari para tersangka sekitar 1.300,56 gram sabu, atau sekitar 1,3 kilogram.

Chaidir didampingi Kasat Narkoba Rayendra Arga Prayana menjelaskan, pengungkapan jaringan sabu asal Malaysia ini berawal dari informasi Satreskrim Polres Kairmun, bahwa ada seorang laki-laki dicurigai melakukan tindak pidana narkotika pada Kamis (13/2).

Pada hari itu juga, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun langsung melakukan penangkapan dengan tersangka pasangan suami istri FI dan VT, dan KL di salah satu ruko di Jl A Yani, Kelurahan Sei Lakam Barat, Tanjung Balai Karimun.

Baca juga: Polres Karimun tangkap 18 tersangka kasus narkoba sejak Januari

Tim Satresnarkoba langsung menggeledah ruko tersebut, dan ditemukan satu buah bantal warna merah yang didalamnya berisi satu tas warna krem yang didalamnya terdapat satu kotak hitam berisikan 4 paket besar sabu, 1 buah dompet besar hitam berisikan 7 paket besar sabu.

Kemudian, 40 butir narkotika jenis happy five, satu buah timbangan digital, dan dompet warna ungu berisikan satu paket besar sabu, 3 paket sedang sabu-sabu, satu buah lakban, sejumlah plastik pembungkus sabu, kotak kacamata berisi dua paket sedang sabu-sabu.

"Tersangka FI mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial KT (DPO) melalui saudara AR yang bekerja di kapal," kata Chadiri dalam keterangan pers yang juga dihadiri Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Bagus Hariadi.

Baca juga: Polres Karimun ciduk tersangka pencabulan anak keterbelakangan mental

Humas KPPBC Tanjung Balai Karimun Bagus Hariadi menambahkan, pada Jumat (14/2), Tim Satresnarkoba bersama tim dari BC Karimun melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka AR, FN dan ZR di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.

Ketiganya merupakan ABK MV Ocean Dragon 2, dan dari penggeledahan yang dilakukan dalam kapal, ditemukan satu barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibalut tisu putih.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan Sat Resnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut," kata Bagus Hariadi.

Baca juga: Kasus curat masih dominan ditangani Polres Karimun selama 2019

Kasat Narkoba Polres Karimun Rayendra Arga Prayana mengatakan sindikat narkoba lintasnegara ini telah beberapa kali menyelundupkan narkoba melalui ABK MV Ocean Dragon 2.

"Pengakuannya sudah beberapa kali dengan sabu-sabu yang setiap kali dibawa antara 100 sampai 200 gram," kata Rayendra.

Rayendra menjelaskan, rincian barang bukti narkoba dan psikotropika yang disita, yakni 12 paket besar narkotika sabu dengan berat kotor 1.353,59 gram, lima paket sedang sabu dengan berat kotor Rp12,88 gram, 40 butir psikotropika jenis pil erimin lima atau happy five, dan 1 paket sedang sabu dengan berat kotor 10 gram

"Itu berat kotor karena belum kita timbang," katanya.
 
Rayendra menambahkan, pemasok sabu-sabu di Malaysia dengan inisial KT merupakan warga negara Indonesia dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Baca juga: 35 siswa SPN Polda Kepri latihan kerja di Karimun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE