Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan enam daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam William Seipattiratu menyebutkan jumlah dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam untuk Pemilu 2024 melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

"Jumlah anggota DPRD Kota Batam sebanyak 50 orang di enam dapil," kata William dalam keterangan yang diterima di Batam, Selasa.

William menyebutkan enam dapil tersebut, yakni Dapil Kota Batam 1 meliputi Kecamatan Lubuk Baja dan Batam Kota dengan alokasi sebanyak 12 kursi; Dapil Kota Batam 2 meliputi Kecamatan Bengkong dan Batu Ampar dengan alokasi tujuh kursi.

Ia menjelaskan bahwa Dapil Kota Batam 2 mengalami perubahan alokasi kursi menjadi tujuh kursi. Pada Pemilu 2019, alokasi kursi Dapil 2 sebanyak delapan kursi, atau berkurang satu kursi.

Sementara itu, Dapil Kota Batam 3 meliputi Kecamatan Nongsa, Sei Beduk, Galang, dan Bulang dengan alokasi sembilan kursi.

"Mengalami perubahan dari Pemilu 2019 sebanyak delapan kursi. Jadi, ada penambahan satu kursi," kata dia.

Untuk Dapil Kota Batam 4 meliputi Kecamatan Sagulung dengan alokasi sebanyak sembilan kursi, berikutnya Dapil Kota Batam 5 meliputi Kecamatan Batu Aji dengan alokasi enam kursi dan Dapil Kota Batam 6 meliputi Kecamatan Sekupang dan Belakangpadang dengan alokasi sebanyak tujuh kursi.


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025