Mukomuko (ANTARA) - Kantor RSUD Mukomuko, Bengkulu digeledah oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Hal itu terkait kasus dugaan utang rumah sakit tersebut.

Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan barang bukti guna kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan utang RSUD tahun anggaran 2016—2021.

"Kejaksaan melakukan penggeledahan dan penyitaan jumlah berkas dan dokumen yang ada di rumah sakit umum daerah ini," kata Direktur RSUD Kabupaten Mukomuko Syafriadi di Mukomuko, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Oknum anggota DPRD Sulteng ditangkap di Batam

Penggeledahan Kantor RSUD Kabupaten Mukomuko ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rudi Iskandar di damping Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, Kasi Intel Radiman.

Penggeledahan dilakukan di ruangan keuangan, ruangan Tata Usaha, dan ruangan rekam medik.

Baca juga: BP Batam ingatkan pelaku usaha tidak lupa LKPM

Syafriadi mengatakan, pihaknya mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri MukomukoRudi Iskandar beserta rombongan agar memudahkan mereka dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh berkas yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan kasus utang rumah sakit.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP ditemukan utang RSUD sebesar Rp14 miliar kepada pihak ketiga penyedia barang berupa obat-obatan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Mukomuko geledah Kantor RSUD