Llima oknum polisi calo bintara di Jateng dipecat
Senin, 20 Maret 2023 15:38 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menjelaskan perkembangan kasus oknum polisi calo bintara di Semarang, Senin (20/3/2023). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah dipecat oleh Kapolda Irjen Pol. Ahmad Luthfi
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pemecatan terhadap mereka berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," katanya.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.
Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Dia mengatakan, selain proses disiplin, terhadap oknum tersebut juga dilakukan proses pidana.
Disebutkan bahwa kelima oknum itu sendiri sudah dilakukan penempatan khusus sambil jalani proses pidana.
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Jateng pecat lima oknum polisi calo bintara
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pemecatan terhadap mereka berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," katanya.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.
Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Dia mengatakan, selain proses disiplin, terhadap oknum tersebut juga dilakukan proses pidana.
Disebutkan bahwa kelima oknum itu sendiri sudah dilakukan penempatan khusus sambil jalani proses pidana.
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Jateng pecat lima oknum polisi calo bintara
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Fery Heriyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anak penjual ketoprak di Tanjungpinang lulus seleksi bintara TNI AU
07 December 2024 18:58 WIB, 2024
Polda Kepri mulai menerima pendaftaran Bintara kompetensi pertanian
13 November 2024 11:27 WIB, 2024
Pangdam Udayana ingatkan patriotisme kepada calon Bintara termasuk Joni Kala
27 September 2024 14:51 WIB, 2024
Polri tambah kekuatan 41 personel ke wilayah perbatasan di Polres Natuna
25 September 2024 6:03 WIB, 2024
5 Desember, TNI AL buka rekrutmen prajurit karier untuk lulusan SMA dan SMP
14 December 2023 9:53 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB