Pemkot Pekanbaru larang jajaran terima bingkisan Lebaran
Sabtu, 8 April 2023 17:49 WIB
Para pekerja saat mengemas parcel. ANTARA/Firman
Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan edaran yang melarang jajaran setempat menerima bingkisan dalam bentuk apapun atau gratifikasi sambut Idul Fitri guna menghindari pencegahan korupsi.
Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun di Pekanbaru, Sabtu, menjelaskan SE Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya itu diterbitkan merujuk pada perintah KPK. Surat itu disebar ke seluruh OPD
"Isinya ada beberapa, salah satunya soal larangan menerima dan memberi parsel dan lain sebagainya. Kita minta seluruh kepala OPD dan jajarannya agar bisa mempedomani surat edaran KPK tersebut," kata dia.
Dalam surat edaran itu disebutkan pegawai negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
Tindakan tersebut dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
"Kita berharap semua dapat memahami dan menaati surat edaran itu," kata Muflihun.
Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun di Pekanbaru, Sabtu, menjelaskan SE Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya itu diterbitkan merujuk pada perintah KPK. Surat itu disebar ke seluruh OPD
"Isinya ada beberapa, salah satunya soal larangan menerima dan memberi parsel dan lain sebagainya. Kita minta seluruh kepala OPD dan jajarannya agar bisa mempedomani surat edaran KPK tersebut," kata dia.
Dalam surat edaran itu disebutkan pegawai negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
Tindakan tersebut dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
"Kita berharap semua dapat memahami dan menaati surat edaran itu," kata Muflihun.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026