Jakarta (ANTARA) - KPK memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 40 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

"Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali menerangkan bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut untuk keperluan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi.

"KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," ujarnya.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4).

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK perpanjang penahanan Rafael Alun selama 40 hari

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024