Polisi bebaskan Selebgram "Ajudan Pribadi"
Rabu, 3 Mei 2023 15:51 WIB
Akbar Pera Baharuddin ketika dihadirkan pada jumpa pers terkait kasus penipuan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). ANTARA / Walda
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat membebaskan Selebgram Akbar Pera Baharuddin yang lebih dikenal dengan nama Ajudan Pribadi atas kasus penipuan setelah diselesaikan secara mediasi atau keadilan restoratif dengan korban.
"Ajudan Pribadi sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi di Jakarta, Rabu.
Selebgram tersebut dibebaskan lantaran korban sudah mencabut laporannya. Akbar juga setuju untuk memberikan ganti rugi kepada korbannya.
Dengan adanya upaya restorative justice ini, Syahduddi berharap Akbar jera dan menjadi warga negara yang taat hukum serta tidak lagi terlibat dengan kasus kriminal.
Sebelumnya, Akbar ditangkap lantaran tersandung kasus penipuan jual beli mobil yang terjadi pada 2 Desember 2021.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bebaskan Selebriti Instagram "Ajudan Pribadi"
"Ajudan Pribadi sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi di Jakarta, Rabu.
Selebgram tersebut dibebaskan lantaran korban sudah mencabut laporannya. Akbar juga setuju untuk memberikan ganti rugi kepada korbannya.
Dengan adanya upaya restorative justice ini, Syahduddi berharap Akbar jera dan menjadi warga negara yang taat hukum serta tidak lagi terlibat dengan kasus kriminal.
Sebelumnya, Akbar ditangkap lantaran tersandung kasus penipuan jual beli mobil yang terjadi pada 2 Desember 2021.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bebaskan Selebriti Instagram "Ajudan Pribadi"
Pewarta : Walda Marison
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tompi tegaskan tak punya urusan pribadi dengan Pandji yang kritik candaan fisik Gibran
06 January 2026 6:02 WIB
APTIKNAS sebut transfer data pribadi ke AS harus tunduk pada peraturan Indonesia
24 July 2025 12:26 WIB
Begini penjelasan Nurul Ghufron soal KPK nyatakan jet Kaesang bukan gratifikasi
06 November 2024 6:05 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri selidiki scam website perbankan yang membuat rugi pengusaha Batam
01 February 2026 19:51 WIB