Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan Kaesang Pangarep yang 'nebeng' jet pribadi ke Amerika Serikat bukan penerimaan gratifikasi.
"Pertama 'nebeng' itu jasa bukan barang. Jadi isunya adalah pertama disebut gratifikasi, di Pasal 12 (UU No. 20 tahun 2001) itu disebut gratifikasi pemberian baik barang atau jasa kepada penyelenggara negara. Apakah Mas Kaesang penyelenggara negara? Jelas bukan kan. Secara formil ataupun secara status personalnya beliau bukan penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa.
Isu kedua terkait Kaesang sebagai keluarga penyelenggara negara, yakni putra dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan adik dari mantan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
Menurut dia, penerimaan gratifikasi dengan diwakili orang lain merupakan hal umum. Namun, dalam hal ini yang diterima Kaesang merupakan jasa yang hanya bisa dinikmati penerimanya dan tidak bisa diberikan ke pihak lain.
"Nebeng ini jasa, yang langsung dinikmati dan bukan diperuntukkan kepada penyelenggara negaranya. Karena ini asumsi-nya jasa tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orang tuanya atau bukan untuk kakaknya. Nah ini yang perlu dipahami karenanya kami memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersangkutan, bukan untuk penyelenggara negara," kata Ghufron.
Ia mengatakan secara hukum relasi keluarga antara Kaesang dan keluarganya yang berstatus penyelenggara negara sudah terputus karena yang bersangkutan telah dewasa dan memiliki kartu keluarga terpisah.
Hal ini berbeda dengan perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya, Mario Dandy.
"Relasi keluarga itu terhenti dan terputus pada saat sudah dewasa. Contohnya yang Rafael Alun ya, kenapa si Mario itu kemudian masih dikontekskan Rubicon-nya kepada sang ayah, karena dia masih anak-anak. Hartanya dia asumsi-nya adalah harta orang tua, begitu. Tidak bisa kemudian untuk yang sudah dewasa, sudah punya KK sendiri, maka harta yang tergantung di dia dan dinikmati dia adalah hartanya dia, bukan kemudian harta orang tua," kata Ghufron.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (1/11) mengatakan penggunaan jet pribadi putra Presiden Ketujuh RI Joko Widodo, Kaesang Pengarep, bukan sebuah gratifikasi.
Ghufron mengatakan pihak KPK pernah tiga kali menerima laporan gratifikasi oleh pihak yang bukan penyelenggara negara dan ketiga laporan tersebut juga tidak bisa ditindaklanjuti KPK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ghufron jelaskan soal KPK nyatakan jet Kaesang bukan gratifikasi
Komentar