AJI, IJTI kecam intimidasi Gubernur Lampung Arinal ke jurnalis
Selasa, 16 Mei 2023 17:32 WIB
Arsip - Unjuk rasa kekerasan terhadap wartawan. (ANTARA)
Bandarlampung (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam intimidasi yang dilakukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap jurnalis Kompas TV, yang dinilai bisa mencederai kebebasan pers.
"Kami mengecam Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mengintimidasi jurnalis Kompas TV saat meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Senin (15/5)," kata Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma di Bandarlampung, Selasa.
"Kami mendukung kebebasan pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan," kata dia.
AJI dan IJTI mendorong kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi. AJI pun mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pejabat publik pun tidak boleh risih terhadap kerja jurnalis.
"Intimidasi masih terjadi pada jurnalis karena tak semua pelaku yang terlibat dalam intimidasi tersebut menghargai dan menghormati Undang-Undang Pers," kata dia.
Sementara itu, Kabid Advokasi dan Hukum IJTI Pengurus Daerah Lampung Rendy Mahardika menegaskan jurnalis TV memiliki peran penting dalam memberikan informasi akurat, terkini, dan terpercaya kepada masyarakat.
"Melalui liputan langsung atau wawancara, jurnalis TV dapat memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang kejadian di lingkungan sekitar kita," kata dia
Arinal Djunaidi diketahui melakukan upaya intervensi dan menghalangi kerja jurnalistik, khususnya kepada wartawan Kompas TV saat meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 di Bandarlampung, Senin.
Dalam rekaman kamera wartawan Kompas TV dan di hadapan para ASN dan petugas haji, Arinal meminta agar rekaman video peliputan itu dihapus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AJI dan IJTI kecam intimidasi gubernur Lampung ke jurnalis
"Kami mengecam Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mengintimidasi jurnalis Kompas TV saat meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Senin (15/5)," kata Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma di Bandarlampung, Selasa.
"Kami mendukung kebebasan pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan," kata dia.
AJI dan IJTI mendorong kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi. AJI pun mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pejabat publik pun tidak boleh risih terhadap kerja jurnalis.
"Intimidasi masih terjadi pada jurnalis karena tak semua pelaku yang terlibat dalam intimidasi tersebut menghargai dan menghormati Undang-Undang Pers," kata dia.
Sementara itu, Kabid Advokasi dan Hukum IJTI Pengurus Daerah Lampung Rendy Mahardika menegaskan jurnalis TV memiliki peran penting dalam memberikan informasi akurat, terkini, dan terpercaya kepada masyarakat.
"Melalui liputan langsung atau wawancara, jurnalis TV dapat memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang kejadian di lingkungan sekitar kita," kata dia
Arinal Djunaidi diketahui melakukan upaya intervensi dan menghalangi kerja jurnalistik, khususnya kepada wartawan Kompas TV saat meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 di Bandarlampung, Senin.
Dalam rekaman kamera wartawan Kompas TV dan di hadapan para ASN dan petugas haji, Arinal meminta agar rekaman video peliputan itu dihapus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AJI dan IJTI kecam intimidasi gubernur Lampung ke jurnalis
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Lampung memusnahkan barang bukti sebanyak 566 pucuk senjata api rakitan
30 August 2023 15:26 WIB, 2023
Kapolda Lampung: Lokasi penampungan korban perdagangan orang milik anggota Polri
07 June 2023 20:03 WIB, 2023
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB