Hakim sebut ada pihak lain harus bertanggungjawab di suap Unila

id Lampung,KPK,Bandarlampung,Unila,Karomani

Hakim sebut ada pihak lain harus bertanggungjawab di suap Unila

Majelis Hakim di PN Tanjungkarang Bandarlampung,membacakan amar putusan terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri atas perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022, di Bandarlampung, Kamis, (25/5/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna,

Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang memimpin sidang putusan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) menilai ada pihak-pihak lain yang harus ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

"Kami menilai seharusnya ada pihak lain ikut bertanggungjawab atas perkara suap PMB Unila tahun 2022," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai saat membacakan amar putusan terdakwa Heryandi dan M. Basri, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Majelis Hakim mengungkapkan pihak lain yang seharusnya ikut bertanggungjawab dengan perbuatannya yakni saksi Asep Sukohar (mantan Wakil Rektor Unila), saksi Budi Sutomo (Kabiro Humas dan Perencanaan Unila), saksi Mualimin (Dosen Unila), saksi Hemy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik Unila), dan para pemberi suap lain.

"Para pihak yang dimaksud terungkap dalam fakta persidangan, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa bersama mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor 1 Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta selaku penyuap Andi Desfiandi," kata dia.

Menyikapi hal tersebut, usai pembacaan sidang putusan mantan Rektor Unila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dian Hamis mengatakan akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan lembaganya.

Dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang atas kasus suap PMB Unila tahun 2022, mantan Rektor Unila dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Sementara mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi serta mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri masing-masing divonis empat tahun enam bulan penjara.


 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE