KPK sita Gedung Lampung Nahdliyin Center

id Lampung,Bandarlampung,KPK,KPK RI,LNC,komaini, korupsi lampung

KPK sita Gedung Lampung Nahdliyin Center

Tim KPK memasang stiker penyitaan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), di Bandarlampung, Senin (26/6/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - KPK menyita Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) sebagai pengganti uang denda terpidana korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, yakni Karomani.

"Kedatangan kami ke sini (LNC) untuk menyita gedung ini dari terpidana korupsi PMB Unila Karomani," kata Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa penyitaan atau perampasan aset Gedung LNC itu dilakukan untuk menggantikan uang pengganti yang belum dibayar terpidana. Sebagaimana dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, mantan Rektor Unila itu dikenakan pidana tambahan harus membayar uang pengganti senilai Rp8 miliar.

"Saat ini Karomani baru membayar uang pengganti sebanyak Rp4,5 miliar. Jika tidak dilunasi, maka sisanya akan dibayar dari hasil lelang gedung tersebut," kata dia.

Dia menjelaskan Gedung LNC dirampas KPK untuk negara yang nantinya akan dilelang guna membayar kewajiban terpidana Karomani.

"Selain LNC, ada beberapa aset lainnya yang dirampas seperti tanah beserta isinya," kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita Gedung LNC sebagai pengganti denda mantan Rektor Unila

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE