Kapolda Lampung: Lokasi penampungan korban perdagangan orang milik anggota Polri

id Lampung,Bandarlampung,Polda ,Polda Lampung,TPPO,Kapolda Lampung,Perdagangan orang, PMI, NTB

Kapolda Lampung: Lokasi penampungan korban perdagangan orang milik anggota Polri

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika (Tengah) saat memberi keterangan pers di Mapolda Lampung. Lampung Selatan, Lampung, Rabu, (7/6/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang baru saja diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri. Pihaknya akan mendalami hal itu lebih lanjut.

"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Kapolda Lampung, Rabu.

Meski begitu, kata dia melanjutkan, Polda Lampung akan mendalaminya terlebih dulu, bagaimana para korban TPPO bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut.

"Kami akan dalami, apakah betul atau kah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," kata dia 

Ia mengatakan Propam Polda Lampung telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan rumah Perwira Polri.

"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," kata dia.

Sebelumnya Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO dan berada di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kota Bandarlampung.

Polda Lampung menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT.

"Ada empat orang yang kami amankan dari hasil pengungkapan kasus TPPO di Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung," kata Kapolda.

Ia menyebutkan bahwa empat tersangka tersebut berinisial DW, AR, AL, dan IT. Keempat orang itu memiliki peran masing-masing dalam kasus TPPO yang berhasil diungkap Polda Lampung.

"Keempat tersangka ini semuanya berasal dari luar Lampung. Begitu pula ke-24 orang korban TPPO ini berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata dia.

Ia mengatakan bahwa DW memiliki peran cukup besar karena yang bersangkutan merupakan perekrut para korban serta memfasilitasi pembuatan paspor korban di Tanggerang, Banten.

"Untuk ketiga tersangka lainnya, yakni satu tersangka IT berperan membawa ke-24 korban berpindah-pindah lokasi dari NTB, Bogor (Jawa Barat) hingga Bandarlampung, sedangkan dua orang tersangka AL dan AR membantu menyiapkan kebutuhan para korban TPPO dan mengawasinya agar tidak kabur," kata dia.

Ia mengatakan bahwa barang bukti (BB) yang diamankan berupa 24 lembar fotokopi dari calon PMI, sembilan lembar tiket pesawat, tiga handphone milik tersangka DW, dan milik tersangka IT.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Lampung: Lokasi penampungan korban TPPO milik anggota Polri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE