Polresta Mataram musnahkan narkoba asal Batam
Selasa, 16 Mei 2023 18:23 WIB
Kedua tersangka kasus narkotika memblender campuran sabu-sabu dengan cairan pembersih dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan kasus narkotika di Polresta Mataram, NTB, Selasa (16/5/2023). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memusnahkan sedikitnya 2 ons sabu-sabu hasil sitaan dari tersangka sindikat peredaran asal Kota Batam, Kepulauan Riau.
Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti sitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam melengkapi berkas perkara milik tersangka berinisial M.
"Hasil pemusnahan ini kami lampirkan dalam bentuk dokumentasi pada berkas perkara milik M," kata Dimas.
Selain barang bukti sitaan dari kasus M, pihaknya juga memusnahkan 50 gram sabu-sabu dari kasus penangkapan NS di wilayah Cakranegara Selatan Baru.
"Jadi, yang kami musnahkan ini dari dua kasus narkotika yang terungkap pada awal Mei 2023. Totalnya 2,5 ons. Sebagian kecil sudah kami sisihkan untuk kebutuhan nanti di persidangan," ujarnya.
Dimas menjelaskan tujuan dari pemusnahan barang bukti sitaan kasus narkotika ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kepolisian bersama pemerintah dan aparat penegak hukum di Kota Mataram berkomitmen untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti sitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam melengkapi berkas perkara milik tersangka berinisial M.
"Hasil pemusnahan ini kami lampirkan dalam bentuk dokumentasi pada berkas perkara milik M," kata Dimas.
Selain barang bukti sitaan dari kasus M, pihaknya juga memusnahkan 50 gram sabu-sabu dari kasus penangkapan NS di wilayah Cakranegara Selatan Baru.
"Jadi, yang kami musnahkan ini dari dua kasus narkotika yang terungkap pada awal Mei 2023. Totalnya 2,5 ons. Sebagian kecil sudah kami sisihkan untuk kebutuhan nanti di persidangan," ujarnya.
Dimas menjelaskan tujuan dari pemusnahan barang bukti sitaan kasus narkotika ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kepolisian bersama pemerintah dan aparat penegak hukum di Kota Mataram berkomitmen untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BNNP Kepri gagalkan peredaran 4,9 Kg sabu di Bandara Raja Haji Fisabilillah
07 February 2026 10:20 WIB
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 1,79 Kg sabu modus seret seorang WNA Malaysia
03 December 2025 10:09 WIB
Polda Kepri gagalkan penyeludupan sabu disembunyikan dalam perut penumpang pesawat
23 October 2025 6:58 WIB
Seorang polisi ditangkap karena diduga terlibat peredaran 1 kg sabu di Riau
21 September 2025 12:01 WIB
Kapolda Kepri perintahkan para kapolsek waspadai keberadaan minilab narkoba
17 September 2025 10:24 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB