Jakarta (ANTARA) - Tiga orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi ANTARA pada Senin.

Ia mengatakan Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada 9 Mei 2023 dan Ferdy Sambo pada12 Mei 2023.

Asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, menyusul mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.

"Dan sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," kata Djuyamto.

PT DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun, dan Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi

Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024