Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ajukan kasasi
Senin, 22 Mei 2023 13:54 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Chandrawathi, saat bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj)
Jakarta (ANTARA) - Tiga orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi ANTARA pada Senin.
Ia mengatakan Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada 9 Mei 2023 dan Ferdy Sambo pada12 Mei 2023.
Asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, menyusul mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.
"Dan sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," kata Djuyamto.
PT DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun, dan Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi ANTARA pada Senin.
Ia mengatakan Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada 9 Mei 2023 dan Ferdy Sambo pada12 Mei 2023.
Asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, menyusul mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.
"Dan sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," kata Djuyamto.
PT DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun, dan Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kalapas menyebut tak ada peningkatan keamanan setelah Ferdy Sambo tiba di Lapas Salemba
25 August 2023 13:18 WIB, 2023
Mahfud MD sebut putusan MA terkait permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah final
09 August 2023 15:26 WIB, 2023
Mahfud MD sebut video viral hubungkan KUHP dengan vonis Ferdy Sambo seperti fitnah
16 February 2023 14:37 WIB, 2023
Kuasa hukum keluarga Brigadir J laporkan Ferdy Sambo cs atas dugaan pencurian uang
16 February 2023 6:33 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB