Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap 523 nelayan setempat melalui dana APBD tahun anggaran 2023.

"Ada 523 nelayan yang kita tanggung dalam setahun, dengan total anggaran sebesar Rp105 juta," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Tanjungpinang, Yoni Fadri, Senin.

Yoni menyebut ada sebanyak 1.046 nelayan di Tanjungpinang yang sudah terdaftar di aplikasi pelaku usaha perikanan atau Kusuka dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dari jumlah tersebut, katanya, sebanyak 523 nelayan biaya premi BPJS nya ditanggung Pemprov Kepri, dan 523 lagi ditanggung Pemkot Tanjungpinang.

Menurut dia sebanyak 523 nelayan yang ditanggung oleh Pemkot Tanjungpinang sudah menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, pekan lalu.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan yang didapati nelayan itu, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Ini bentuk kepedulian pemkot terhadap nelayan, karena kita tak tau risiko kerja. Namun paling tidak dengan jadi peserta ini, bisa untuk jadi jaminan terhadap anak istri yang ditinggal," ujarnya.

Ia menyampaikan nelayan yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan bahkan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Kemudian apabila nelayan mengalami kecelakaan saat jam kerja, maka juga mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Nelayan kecelakaan pada jam kerja dapat dana santunan," tuturnya.

Selain itu, lanjut Yoni, nelayan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun lalu meninggal dunia di tahun ketiga, maka BPJS akan menanggung semua biaya pendidikan anak yang bersangkutan dari SD hingga ke jenjang universitas.

"Banyak manfaat yang diterima nelayan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa tenang saat turun melaut, karena ada jaminan perlindungan dalam bekerja," demikian Yoni.
 

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024