Pemprov Kepri luncurkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan dan petani

id Pemprov kepri

Pemprov Kepri luncurkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan dan petani

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meluncurkan program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan dan petani di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (27/5/2025). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan program bantuan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis bagi 40.741 nelayan dan petani, masing-masing 9.437 orang dan 31.304 orang.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan bantuan ini konsisten dilakukan pemprov dalam kurun waktu tiga tahun terakhir untuk melindungi para nelayan dan petani.

"Tahun ini, total anggaran premi yang ditanggung pemprov mencapai Rp8 miliar. Masing-masing Rp201 ribu per orang per bulan," katanya setelah peluncuran program BPJS Ketenagakerjaan nelayan dan petani di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak di Tanjungpinang, Selasa.

Ia mengatakan program ini bentuk perhatian pemprov kepada masyarakat guna meningkatkan keamanan sosial dan kesejahteraan nelayan serta petani yang merupakan pilar penting bagi perekonomian daerah.

Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Hal ini dikarenakan pekerjaan petani dan khususnya nelayan rentan mengalami kecelakaan kerja saat melaut.

"Kita fokus kepada nelayan dan petani dulu. Kalau ke depannya APBD semakin membaik, kita berikan juga kepada para buruh pelabuhan, sopir truk, tukang ojek serta profesi-profesi lain yang rentan dengan kecelakaan kerja,” ujar Ansar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Iwan Kurniawan mengatakan dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan maka nelayan dan petani tidak perlu khawatir dalam bekerja, karena sudah mendapatkan jaminan perlindungan sosial saat bekerja.

Ia mencontohkan jika seorang nelayan yang sedang melaut mengalami kecelakaan di tengah laut dan meninggal dunia maka dengan adanya perlindungan ini pihak keluarga akan menerima santunan hingga Rp70 juta.

"Tidak hanya itu, dua orang anaknya juga akan dibiayai pendidikannya hingga selesai S-1," ujar dia.

Bagi nelayan yang meninggal di rumah atau di rumah sakit juga akan menerima santunan senilai Rp42 juta. Bahkan, dua anaknya akan disekolahkan hingga S-1 setelah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan minimal tiga tahun.

"Dengan adanya perlindungan JKK dan JKM ini, setidaknya memberikan jaminan bagi nelayan jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah laut,” ucap Iwan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE