Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan perpanjang kerja sama bidang DATUN

id kejati kepri, bpjs ketenagakerjaan sumbarriau,jaksa pengacara negara, datun, kepri,mou

Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan perpanjang kerja sama bidang DATUN

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Henky Rhosideien bersama Kajati Kepri Teguh Wibowo berbagi cinderamata usai penandatangan nota kesepahaman yang baru diperpanjang di Kota Batam, Kepri, Selasa (3/6/2025). (ANTARA/HO-Kejati Kepri)

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbarriau menandatangani perpanjangan kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Kerja sama ini sudah terjalin sejak 2019, dan kini diperpanjang guna meneguhkan kembali komitmen serta memperkuat sinergi kelembagaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Kajati Kepri Teguh Subroto di Batam, Selasa (3/6).

Menurut Teguh, kerja sama tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara, memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum serta melakukan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah, BUMN maupun badan hukum lainnya.

Menurut dia, kerja sama yang diperpanjang menjadi wujud nyata dari pelaksana tugas tersebut, khususnya dalam mendukung BPJS Ketenagakerjaan selaku badan hukum publik yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dalam penyelenggaraan Jamsostek di wilayah kerja Kanwil Sumbarriau.

Teguh menekankan bahwa Kejati dan Kejaksaan se-wilayah Kepri akan senantiasa mendukung upaya penegakan hukum secara profesional, integritas, dan berkeadilan, termasuk dalam hal penyelamatan keuangan negara, penyelesaian sengketa hukum, mitigasi risiko hukum, serta penguatan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

“Kami percayakan bahwa kerja sama ini akan memberikan manfaat yang optimal, tidak hanya bagi lembaga yang kami pimpin, namun juga bagi kepentingan masyarakat secara luas dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean goverment),” kata Teguh.

Dia menjelaskan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksana tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Datun dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum bidang tersebut di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan.

Lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili pihak pertama berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion/LO) dan atau pendampingan hukum (legal asistance/LA) dan atau audit hukum (legal audit) di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kemudian, tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, peningkatan kompetensi SDM dan penyediaan narasumber dan kerja sama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Henky Rhosideien mengapresiasi dukungan Kejati Kepri dan jajaran selama ini sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan optimal di wilayah Kepri khususnya dalam hal penegakan hukum, dan peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial.

Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara seluruh Kejaksaan Negeri se wilayah hukum Kejati Kepri dengan seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan se wilayah Kepri.

“Perjanjian kerja sama ini mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat kerja sama antar lembaga dalam penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE