Pemkab Natuna imbau pengusaha daftarkan pekerja di BPJS

id BPJS Ketenagakerjaan,Kepri,Natuna,Disnakertrans,Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi,Kepulauan Riau

Pemkab Natuna imbau pengusaha daftarkan pekerja di BPJS

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna di Kecamatan Bunguran Timur. ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mengimbau seluruh pengusaha di wilayahnya agar mendaftarkan para pekerja menjadi peserta program perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Natuna, Indra Joni, di Natuna, Kamis, mengatakan setiap pengusaha, baik perorangan, berbadan hukum, maupun berbentuk CV wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS.

“Perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hal ini sebagai langkah untuk melindungi para pekerja dari berbagai risiko kerja,” ucap dia.

Menurut Indra, kewajiban ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memberikan jaminan sosial, perlindungan terhadap risiko kerja, serta manfaat jangka panjang bagi pekerja dan keluarganya.

Baca juga: Polres Anambas tangkap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur

Disnakertrans Natuna, lanjutnya, secara aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban tersebut.

Salah satu kegiatan terbaru dijadwalkan pada Jumat (13/6), di mana pihaknya akan mendatangi sebuah tempat usaha baru yang mempekerjakan puluhan warga, namun diduga belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Besok kami bersama tim dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan berkunjung ke lokasi untuk bertemu langsung dengan pemilik usaha,” ujar dia.

Baca juga: Kejati Kepri dan Dirjen PKRL KKP sinergi tingkatkan devisa kemaritiman

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menyulitkan pelaku usaha, melainkan untuk memberikan pemahaman bahwa program ini juga dapat membantu meringankan beban pengusaha apabila suatu saat pekerja mengalami kecelakaan kerja.

Dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS, pengusaha tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan dan penanganan, karena sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Manfaat yang diterima pekerja sangat banyak, di antaranya adalah beasiswa pendidikan untuk anak pekerja hingga jenjang perguruan tinggi," ujar dia.

Baca juga:
Kejati Kepri berkomitmen berantas narkoba tanpa pandang bulu

Jamaah haji dari luar Batam menginap di asrama sebelum pulang ke daerah

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE