Siak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Siak menahan Kepala Satpol PP kabupaten setempat berinisial HD terkait kasus dugaan pungutan liar terkait turnamen sepakbola antarinstansi memperebutkan Piala Ketua DPRD Siak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik di Siak, Rabu mengatakan kasus tersebut berawal saat akan dilaksanakan turnamen pada bulan Mei 2023. Atas dasar tersebut oknum Satpol PP membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung di daerah setempat.

"Pada saat proposal tersebut selesai oknum satpol PP tersebut langsung melakukan pungli kepada masyarakat. Dari pungli tersebut terkumpul uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bola," kata dia 

Tersangka yaitu HD selaku Kasatpol PP, kemudian inisial I selaku Staf Linmas Pol PP dan N selaku honorer di Pol PP.

Tenaga honorer diduga melakukan pungli di lapangan dan proposal tersebut diketahui Kasatpol PP dan stafnya.

Ia mengatakan pungutan dilakukan di tujuh kecamatan, namun hingga tahap penyidikan pemeriksaan baru dilakukan di Kecamatan Siak.

Berdasarkan laporan masyarakat, pihak Satpol PP sudah mengembalikan uang senilai Rp850 ribu.

Namun penyidikan tetap dilakukan terkait berapa banyak uang yang telah dipungut. 

Saat ini,  kejaksaan telah mengamankan uang dan baju olahraga yang menjadi barang bukti untuk perkara tersebut. 

Penahanan Kasatpol PP Siak dititipkan ke Kepolisian Resor Siak, sedangkan dua lainnya dititipkan ke Kepolisian Sektor Bungaraya.

 

Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025