Iman Sutiwan tegaskan perusahaan dilarang tahan ijazah karyawan

id DPRD Kepri

Iman Sutiwan tegaskan perusahaan dilarang tahan ijazah karyawan

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan bersama Gubernur Ansar Ahmad, dan Kajati Teguh Subroto. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan menegaskan perusahaan dilarang menahan ijazah karyawan, sebagaimana Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Iman menyebut SE itu melarang perusahaan mensyaratkan atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi seperti paspor, akta kelahiran, buku nikah, sertifikat kompetensi, hingga BPKB kendaraan milik pekerja/buruh.

"Kami (DPRD) siap menindak lanjuti SE itu bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait," kata Iman dihubungi di Tanjungpinang, Kamis.

Ia juga menyampaikan DPRD dan Pemprov Kepri akan membentuk tim pemantau guna mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan instruksi pusat tersebut.

Dia menegaskan bagi perusahaan yang masih membandel menahan ijazah karyawan dengan berbagai alasan, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Iman turut mengimbau karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, bisa mengadukan kepada dinas terkait supaya segera ditindak lanjuti.

"Mari sama-sama kita pantau penerapan SE ini guna melindungi hak pekerja serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat," ucap Iman.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri Jhon A Barus menyampaikan pihaknya telah membuat SE Gubernur Kepri, sebagai turunan dari SE Kemnaker RI terkait larangan perusahaan menahan ijazah karyawan.

Ia menyatakan bahwa SE Gubernur Kepri itu sudah diteruskan ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah setempat.

"Kami akan pantau terus, perusahaan harus mematuhi SE tersebut," katanya.

John Barus pun tak menampik ada sejumlah perusahaan di Kepri yang kedapatan menahan ijazah karyawan, tersebar tiga kabupaten/kota setempat, yaitu Kota Batam, Kabupaten Karimun, dan Kota Tanjungpinang.

Pihaknya telah turun ke lapangan dan memastikan perusahaan terkait menyepakati pengembalian ijazah karyawan sesuai SE Kemnaker dan Gubernur Kepri.

"Kami terus mendata perusahaan yang masih membandel menahan ijazah karyawan di seluruh kabupaten/kota se-Kepri," katanya menegaskan.*

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE