LSM Unjuk Rasa Tuntut Penuntasan Kasus Bansos
Senin, 21 Februari 2011 19:16 WIB
Batam (ANTARA News) - Puluhan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Lintas Pemuda Peduli Batam berunjuk rasa menuntut penuntasan kasus bantuan sosial.
"Kami minta kasus bansos diproses," kata pengunjuk rasa, Wandi di Batam, Senin.
Ia mengatakan kejaksaan harus menuntaskan pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial oleh pejabat Pemkot Batam.
Menurut dia, penyelewengan dana bantuan sosial amat kejam, karena mengambil dana anak yatim.
"Hukum mati pejabat pemakan uang anak yatim," kata Wandi.
Selain menuntut penuntasan kasus bansos, para pengunjukrasa juga menuntut isyu suap swastanisasi sampah diusut.
Unjuk rasa di Kantor wali Kota Batam dan berlanjut ke Kantor Kejaksaan Negeri itu berlangsung tertib.
Tanpa mendengarkan jawaban dari perwakilan pemkot maupun kejari, pengunjuk rasa langsung membubarkan diri.
Sebelumnya, Kejari Batam menetapkan Kepala Bagian Perekonomian Kota Batam Er dan bendahara Pemkot Raja Haris ditahan Kejari Batam, Senin (17/1), setelah ditetapkan menjadi tersangka sejak Mei 2010.
Erwinta dan Raja Haris diduga mengetahui penyelewengan dana bantuan sosial senilai miliaran rupiah.
Kejari Batam mensinyalir dua modus penyelewengan dana bansos yaitu tidak menyalurkan sama sekali dan menyalurkan dengan nominal yang tidak sesuai.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Ade Eddy Adhyaksa tidak menutup kemungkinan pejabat kota lainnya yang terlibat penyelewengan dana miliaran rupiah.(Y011/E001/Btm2)
"Kami minta kasus bansos diproses," kata pengunjuk rasa, Wandi di Batam, Senin.
Ia mengatakan kejaksaan harus menuntaskan pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial oleh pejabat Pemkot Batam.
Menurut dia, penyelewengan dana bantuan sosial amat kejam, karena mengambil dana anak yatim.
"Hukum mati pejabat pemakan uang anak yatim," kata Wandi.
Selain menuntut penuntasan kasus bansos, para pengunjukrasa juga menuntut isyu suap swastanisasi sampah diusut.
Unjuk rasa di Kantor wali Kota Batam dan berlanjut ke Kantor Kejaksaan Negeri itu berlangsung tertib.
Tanpa mendengarkan jawaban dari perwakilan pemkot maupun kejari, pengunjuk rasa langsung membubarkan diri.
Sebelumnya, Kejari Batam menetapkan Kepala Bagian Perekonomian Kota Batam Er dan bendahara Pemkot Raja Haris ditahan Kejari Batam, Senin (17/1), setelah ditetapkan menjadi tersangka sejak Mei 2010.
Erwinta dan Raja Haris diduga mengetahui penyelewengan dana bantuan sosial senilai miliaran rupiah.
Kejari Batam mensinyalir dua modus penyelewengan dana bansos yaitu tidak menyalurkan sama sekali dan menyalurkan dengan nominal yang tidak sesuai.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Ade Eddy Adhyaksa tidak menutup kemungkinan pejabat kota lainnya yang terlibat penyelewengan dana miliaran rupiah.(Y011/E001/Btm2)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Nepal setuju tunjuk mantan Ketua MA sebagai Perdana Menteri sementara
12 September 2025 17:27 WIB
Ratusan mahasiswa lanjutkan unjuk rasa di depan gedung DPR, desak tuntutan 17+8 yang diajukan
05 September 2025 16:00 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri bersama Polresta Barelang tangkap jaringan pencuri lintas provinsi
02 February 2026 14:46 WIB
Polda Kepri selidiki scam website perbankan yang membuat rugi pengusaha Batam
01 February 2026 19:51 WIB