Jakarta (ANTARA) - Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi COVID-19, dan menyatakan Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu
Keputusan itu, kata Presiden Jokowi, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19
Badan PBB untuk Kesehatan Dunia (WHO), kata Presiden Jokowi, juga telah mencabut status public health emergency of international concern.
Meskipun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
"Tentunya dengan keputusan ini perekonomian nasional bergerak semakin baik dan meningkatkan status kehidupan ekonomi sosial masyarakat," kata Presiden Jokowi.
"Transisi pandemi ke endemi yang penting peran serta masyarakat dan kesadaran masyarakat mengenai penyakit, itu yang penting sekali," kata Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa intervensi yang paling baik menghadapi situasi saat ini adalah menyadari bagaimana ia bersikap menghadapi permasalahan kesehatan itu sendiri.
Situasi demam berdarah adalah salah satu contohnya. Pemerintah tidak memaksakan dan tidak mengintervensi masyarakat, sebab dianggap telah memahami jika musim hujan akan banyak nyamuk demam berdarah, sehingga perilaku yang tepat adalah jangan terlalu sering keluar rumah, kata Budi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi resmi cabut status pandemi COVID-19 di Indonesia