Pemerintah masih jamin pengobatan dan vaksinasi COVID-19

id Endemi, COVID-19, Satgas Penanganan COVID-19, vaksin COVID-19,pandemi,wiku adisasmito

Pemerintah masih jamin pengobatan dan vaksinasi COVID-19

Tangkapan layar - Juru bicara Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers terkait status endemi di Indonesia di Jakarta, Kamis (22/6/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah saat ini masih menjamin program vaksinasi dan penanganan pengobatan pasien COVID-19, kata Juru bicara Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito.

"Saat ini vaksinasi dan penanganan pengobatan COVID-19 masih dijamin Pemerintah dan kebijakan selanjutnya akan diatur oleh Pemerintah," kata Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis.

Wiku meminta masyarakat segera melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi terdekat. Bagi yang belum sampai dengan booster (penguat) kedua, diimbau untuk tetap menjaga imunitas tubuh.

Menurut Wiku, tanggung jawab masyarakat di masa endemi penting untuk saling menjaga dan melindungi supaya tidak tertular COVID-19.

Baca juga: Presiden Jokowi resmi cabut status pandemi COVID-19

Satgas Penanganan COVID-19 melaporkan bahwa jumlah penerima dosis ketiga vaksin COVID-19 mencapai 38,01 persen dari total 234,66 juta sasaran.

"Angka ini masih tetap penting untuk ditingkatkan. Perbaikan kondisi COVID-19 di Indonesia saat ini tidak terlepas dari peran vaksin," katanya.

Selain itu, serologi survei antibodi SARS CoV-2 masyarakat di Indonesia per Januari 2023 menunjukkan proporsi penduduk yang memiliki kadar imunitas tubuh masih terbilang tinggi, yaitu 99 persen.
 
Wiku menambahkan menjaga kesehatan diri dan orang sekitar, merupakan tanggung jawab setiap individu.

Pemerintah menganjurkan pemakaian masker apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, seperti pilek, batuk, dan bersin.

Baca juga: Bangkit pasca pandemi, Kemenkumham RI canangkan Kepulauan Riau sebagai wilayah IP and Tourism 2023

Sementara itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan risiko penularan COVID-19 setelah pemerintah mencabut status pandemi.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak mengabaikan risiko penularan COVID-19 di tengah euforia pergantian status pandemi menjadi endemi COVID-19," kata Ketua Satuan Tugas COVID-19 Pengurus Besar IDI Erlina Burhan.

Erlina menyampaikan bahwa pengubahan status menjadi endemi dilakukan karena penularan COVID-19 dinilai sudah terkendali, bukan karena virus penyebab penyakit itu sudah lenyap.

Oleh karena itu, dia mengatakan, masyarakat sebaiknya melanjutkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) yang dalam tiga tahun ini dijalankan untuk menghindari penularan virus corona penyebab COVID-19.

Baca juga: Presiden putuskan Indonesia masuk endemi COVID-19

"Seperti mencuci tangan, mengkonsumsi makanan dan minuman yang sehat, berolahraga, berhenti merokok, serta menjaga kebersihan dan lingkungan sekitar," ujarnya.

Dia menyarankan warga agar tetap memakai masker saat berada di tempat umum, terutama ketika sedang mengalami gejala sakit seperti batuk, bersin-bersin, dan demam.

Orang yang berisiko tinggi tertular COVID-19 seperti orang lanjut usia, penderita penyakit kronis, dan orang dengan imunitas rendah, ia melanjutkan, dianjurkan memakai masker saat berada di tempat umum.

"Boleh melepas masker di tempat umum, asalkan Anda yakin bahwa Anda sehat dan tidak menularkan penyakit kepada orang lain," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas: Pengobatan dan vaksinasi COVID-19 masih dijamin Pemerintah

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE