KPK selidiki harta mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta
Jumat, 7 Juli 2023 13:34 WIB
Arsip - Mantan kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto saat memberikan klarifikasi soal LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Jakarta (ANTARA) - KPK mengatakan penyelidikan kasus kejanggalan harta mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih berjalan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sedang menyelidiki dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Eko Darmanto.
"Masih berproses," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa pencarian unsur pidana dalam kasus tersebut masih terus berlanjut di tahap penyelidikan.
"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," kata dia.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai proses hukum atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan.
"Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan," kata Fickar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, elemen masyarakat bisa menggugat aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, secara praperadilan apabila penyelidikan terhadap Eko Darmanto tak ada kejelasan.
"Masyarakat khususnya, baik sendiri-sendiri, sebagai pembayar pajak, maupun melalui kelompok masyarakat, seperti LSM, pemerhati Bea Cukai dan pajak bisa mengajukan praperadilan," kata dia
Dia mengatakan masyarakat melalui praperadilan bisa menggugat KPK untuk menaikkan perkara Eko Darmanto ke penyidikan.
"Melanjutkan penuntutan perkara atau jika dihentikan menyatakan penghentiannya tidak sah, karenanya harus dilanjutkan perkaranya," kata Fickar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK selidiki kejanggalan harta eks kepala Bea Cukai Yogyakarta
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sedang menyelidiki dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Eko Darmanto.
"Masih berproses," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan bahwa pencarian unsur pidana dalam kasus tersebut masih terus berlanjut di tahap penyelidikan.
"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," kata dia.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai proses hukum atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan.
"Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan," kata Fickar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, elemen masyarakat bisa menggugat aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, secara praperadilan apabila penyelidikan terhadap Eko Darmanto tak ada kejelasan.
"Masyarakat khususnya, baik sendiri-sendiri, sebagai pembayar pajak, maupun melalui kelompok masyarakat, seperti LSM, pemerhati Bea Cukai dan pajak bisa mengajukan praperadilan," kata dia
Dia mengatakan masyarakat melalui praperadilan bisa menggugat KPK untuk menaikkan perkara Eko Darmanto ke penyidikan.
"Melanjutkan penuntutan perkara atau jika dihentikan menyatakan penghentiannya tidak sah, karenanya harus dilanjutkan perkaranya," kata Fickar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK selidiki kejanggalan harta eks kepala Bea Cukai Yogyakarta
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komisi VI tunda RDP minta kehadiran Muhammad Rudi, ini penjelasannya
07 November 2024 11:11 WIB, 2024
Pahala Nainggolan hadiri Polda Metro Jaya terkait kasus Alex Marwata
28 October 2024 10:35 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB