Jakarta (ANTARA) - KPK mengatakan penyelidikan  kasus kejanggalan harta mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih berjalan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sedang menyelidiki dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Eko Darmanto.

"Masih berproses," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan bahwa pencarian unsur pidana dalam kasus tersebut masih terus berlanjut di tahap penyelidikan.

"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," kata dia.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai proses hukum atas kejanggalan harta Eko Darmanto harus dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan.

"Harus didorong untuk diteruskan penyidikannya ke proses penuntutan," kata Fickar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, elemen masyarakat bisa menggugat aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, secara praperadilan apabila penyelidikan terhadap Eko Darmanto tak ada kejelasan.

"Masyarakat khususnya, baik sendiri-sendiri, sebagai pembayar pajak, maupun melalui kelompok masyarakat, seperti LSM, pemerhati Bea Cukai dan pajak bisa mengajukan praperadilan," kata dia 

Dia mengatakan masyarakat melalui praperadilan bisa menggugat KPK untuk menaikkan perkara Eko Darmanto ke penyidikan.

"Melanjutkan penuntutan perkara atau jika dihentikan menyatakan penghentiannya tidak sah, karenanya harus dilanjutkan perkaranya," kata Fickar.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK selidiki kejanggalan harta eks kepala Bea Cukai Yogyakarta