Batam (ANTARA) - KPU Kota Batam mencatat, ada sembilan partai politik yang memanfaatkan perpanjangan waktu yang diberikan KPU untuk memperbaiki kekurangan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif sampai tanggal 16 Juli 2023.
 
"Lumayan banyak yang datang waktu perpanjangan kemarin, ada sembilan parpol yang melengkapi kekurangan dokumen," ujar Ketua KPU Kota Batam Mawardi di Batam Kepulauan Riau, Selasa (18/7).
 
Sembilan partai politik tersebut yaitu, Partai Buruh, Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Gelora, Partai Golkar, Partai Ummat, PPP, PAN dan PKN.

Baca juga: BKKBN: Forum Genre promotor pencegahan stunting di Kepri

Ia mengungkapkan parpol yang memanfaatkan masa perbaikan itu sebelumnya mengajukan sudah perbaikan pada periode 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Kemudian mereka mendapat kesempatan tambahan waktu, baik mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administratif hingga tanggal 16 Juli 2023.
 
Kesempatan melakukan perbaikan itu, kata dia, sesuai dengan Surat KPU 700/PL.01.4-SD/05/2023 bertanggal 10 Juli 2023. Kemudian ditindaklanjuti dengan mengundang partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi ranah parpol selama dibuka kesempatan mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administratif bakal calon anggota DPRD, serta hal-hal teknis lainnya terkait aplikasinya di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
 
Sementara, dari hasil perbaikan itu ada tiga dari 17 partai politik yang mengurangi jumlah bakal caleg pada saat pengajuan perbaikan berkas, dari jumlah awal saat pengajuan berkas.

Baca juga: Komisi VI DPR: Hang Nadim bisa jadi bandara yang modern
 
Partai politik yang mengurangi bakal caleg saat pengajuan perbaikan berkas yaitu, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Bulan Bintang dan Partai Ummat.
 
Dia menjelaskan, Partai PKN dari pendaftaran awal sebanyak 50 orang bakal caleg, saat pengajuan perbaikan berkas berkurang menjadi 49 orang bakal caleg. Partai PBB dari pendaftaran awal sebanyak 50 orang bakal caleg, berkurang menjadi 319, dan Partai Ummat dari pendaftaran awal sebanyak 50 orang bakal caleg, berkurang menjadi 31 orang bakal caleg.
 
"Jadi jumlah keseluruhan bakal caleg yang ada di Batam total keseluruhannya setelah pengajuan perbaikan berkas sebanyak 819, berkurang 31 orang dari jumlah awal pendaftaran sebanyak 850 orang bakal caleg," katanya.

Baca juga: Lingga jadi sasaran program percepatan penurunan stunting di Kepri

Untuk tahap selanjutnya, dokumen perbaikan yang sudah diserahkan ke KPU tersebut, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan hingga 6 Agustus 2023. Nantinya akan diinformasikan bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS).
 
Kemudian untuk jadwal penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga diumumkan ke publik, dilaksanakan mulai 19-23 Agustus 2023. Masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023.
 
Baca juga:
Lantamal IV Batam partisipasi cegah stunting dengan penyuluhan berkala

KPU Batam tempel daftar pemilih tetap di kantor kelurahan

Pemkot Batam berikan 4.000 alat olahraga ke karang taruna dan pengcab

BI perluas akses pasar UMKM Kepri dengan pameran produk unggulan 
 

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025