Batam (ANTARA) - Sebanyak 6.211 orang mendapat penundaan keberangkatan ke luar negeri melalui Batam oleh Kantor Imigrasi Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, periode Januari hingga Juli 2023.
"Selama Januari hingga Juli 2023, Imigrasi Batam melakukan penundaan keberangkatan orang ke luar negeri sebanyak 6.211 orang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Batam Subki Muildi di Batam Kepulauan Riau, Selasa (25/7).
Selain melakukan penundaan keberangkatan ke luar negeri, pihaknya juga melakukan penolakan pembuatan paspor baru sebanyak 150 penolakan.
Penundaan keberangkatan ke luar negeri dan penolakan pembuatan paspor itu kata Subki, sebagai upaya imigrasi Batam untuk mencegah adanya pekerja migran Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri secara tidak resmi.
Selain itu, pihak Imigrasi Batam juga tetap melakukan upaya pengetatan pengawasan di pintu keluar masuk bagi warga negara Indonesia (WNI).
"Kami juga melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk dan kedatangan, bahwa memang orang-orang yang sudah direkomendasikan atau dapat meyakinkan kami dapat melintas di tempat pemeriksaan," katanya.
Ia mengatakan, ada beberapa tempat di Batam menjadi tempat pemeriksaan, yakni Pelabuhan Internasional Batam Centre, Harbourbay, Sekupang dan Nongsa.
"Ada yang berusaha curang, tapi kami dengan pihak Polda Kepri dan beberapa instansi terkait saling berkoordinasi untuk orang orang tersebut harus kita tunda keberangkatannya," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 6.211 orang ditunda ke luar negeri oleh Imigrasi Batam dari Januari
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 6.211 orang ditunda ke luar negeri oleh Imigrasi Batam dari Januari