PBB, New York (ANTARA) - Majelis Umum PBB pada Selasa mengadopsi resolusi yang mengecam segala aksi penodaan terhadap kitab suci sebagai pelanggaran hukum internasional.

Resolusi ini muncul di tengah gelombang pembakaran dan penodaan AlQuran berulang kali di negara-negara Eropa, termasuk pembakaran Alquran baru-baru ini di depan sebuah masjid di Swedia, yang mendapat izin polisi, memicu kemarahan dunia internasional.

Para pemimpin dan politisi Muslim telah menekankan bahwa penodaan dan provokasi semacam itu tidak tercakup dalam undang-undang kebebasan berekspresi.

Majelis Umum yang beranggotakan 193 orang mengadopsi resolusi yang disusun oleh Maroko melalui konsensus.

Resolusi itu mengecam keras "segala bentuk kekerasan terhadap orang-orang atas dasar agama atau keyakinan mereka, serta tindakan apapun yang menghina simbol, kitab suci, rumah, usaha, bangunan, sekolah, pusat budaya atau tempat ibadah agama mereka, dan semua serangan pada dan di tempat, lokasi dan tempat suci yang melanggar hukum internasional."

Pada 12 Juli, Majelis Hak Asasi Manusia PBB yang berpusat di Jenewa turut mengecam serangan terbaru terhadap Al Quran meski negara-negara Barat memilih menentang resolusi tersebut.

Resolusi tersebut menyerukan kecaman atas serangan yang menargetkan AlQuran dan menyebut hal itu "tindakan kebencian agama."

Dalam pemberitaan sebelumnya, juru bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa Stephane Dujarric pada Kamis waktu setempat menyatakan sikap tidak menghormati kitab suci dan rumah ibadah tak bisa ditolelir.  Pernyataan ini disampaikan   sebagai jawaban atas kasus penodaan AlQuran di Swedia.

"Yang kita butuhkan adalah saling menghormati. Saya kira kami sudah jelaskan bahwa penodaan kitab suci dan rumah ibadah tidak bisa ditolelir," kata dia kepada pers.

Sembari menyebut prilaku itu biasanya dilakukan sebagai provokasi,  Dujarric menekankan pentingnya tidak terprovokasi.

Dia menyatakan  orang-orang seharusnya saling menghormati agamanya, tidak main hakim sendiri, dan menghindari aksi kekerasan.

Pada Kamis pagi, sekelompok orang Irak menyerbu Kedutaan Besar Swedia di Baghdad.

Mereka membakar gedung kedutaan besar itu  sebagai protes atas pembakaran kitab suci Al-Quran yang terjadi pada 28 Juni dan dilakukan oleh Salwan Monikoa,  pria kelahiran Irak yang tinggal di Swedia.

Kementerian Luar Negeri Swedia mengutuk serangan di kedutaan besarnya di Baghdad, yang disebutnya sebagai  "pelanggaran serius" terhadap Konvensi Wina.

Banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Turki, Irak, Pakistan, Indonesia, Afghanistan dan negara-negara Islam lainnya, mengutuk serangan terhadap kompleks kedutaan besar Swedia itu.



Sumber: Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis Umum PBB adopsi resolusi kecam penodaan kitab suci

Pewarta : Yoanita Hastryka Djohan
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024