Jakarta (ANTARA) - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Bripda IMS, tersangka kasus kelalaian yang mengakibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) meninggal dunia setelah tertembak senjata api ilegal.

"Sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat,

Ramadhan menyebut sidang etik terhadap Bripda IMS dilaksanakan di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC, Kamis (3/8).

Baca juga: Keluarga mencatat lima poin kesengajaan dan perencanaan dalam kasus tewasnya Bripda IDF

Sidang dipimpin Ketua Komisi Brigjen Polisi Agus Wijayanto (Karowabprov Divisi Propam Polri) dan Wakil Ketua Kombes Polisi Rudy Mulyanto (Kabagbinetika Rowabprof Divisi Propam Polri).

Kemudian anggota komisi terdiri atas AKBP Heru Waluyo (Kasubbag Rapetika Bagbinetika Rowabprof Divisi Propam Polri), AKBP Kholiq Iman Santoso (Kasubbagbinops Bagops Densus 88 AT Polri), AKBP Endang Wrdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divisi propam Polri).

Dalam sidang KKEP itu, komisi sidang menyatakan Bripda IMS bersalah melanggar etik, menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang diperoleh dari Bripka IGD (tersangka lainnya).

"Perbuatan Bripda IMS mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," kata Ramadhan.

Baca juga: Polri bentuk Komisi Etik terkait tewasnya Bripda IDF

"Terhadap putusan tersebut, pelanggar (Bripda IMS) menyatakan banding," kata Ramadha melanjutkan.

Bripda IDF tewas tertembak karena kelalaian rekan kerjanya saat memperlihatkan senjata api rakitan ilegal pada Ahad (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor.

Dua anggota Polri dari Densus 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus itu, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.

Baca juga:
Densus 88 dan Polres Bogor tangani kasus penembakan antar anggota yang menewaskan Bripda IDF

Mabes Polri benarkan terjadi penembakan anggota, Bripda IDF tewas

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri jatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda IMS

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024