Polri bentuk Komisi Etik terkait tewasnya Bripda IDF

id polisi tembak polisi, densus 88 antiteror, mabes polri, bripda ignatius dwi, igantius dwi frisco,kadivpropam polri, kapo,Bripda

Polri bentuk Komisi Etik terkait tewasnya Bripda IDF

tangkapan layar- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait rilis harian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - DivPropam Polri segera membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk melaksanakan sidang etik terkait kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) akibat kelalaian tertembak senjata api ilegal oleh Bripda IM dan IG.

Kepala DivPropam Polri Irjen Pol. Syahardiantono kepada wartaw di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya masih dalam proses pemeriksaan terhadap kedua terduga pelanggar, yakni Bripda IM dan IG.

“Masih proses pemeriksaan, KKEP segera dibentuk,” kata Shahardiantono.

Hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri, Bripda IM dan IG dinyatakan bersalah melanggar kode etik tingkat berat. Penyidikan pidana maupun etik terhadap keduanya berlangsung secara paralel. Untuk kasus pidana diusut oleh Polres Bogor Kabupaten.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, kedua tersangka atau terduga pelanggar, yakni Bripda IM dan Bripka IG sudah dilakukan penempatan khusus atau Patsus di Biro Provos DivPropam Polri.

Ia mengatakan, DivPropam Polri telah melakukan gelar perkara yang melibatkan satker yaitu Irwasum, Divkum SDM, Wassidik dan Densus 88 Antiteror Polri.

“Hasil gelar perkara menetapkan kedua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos DivPropam Polri,” kata Ramadhan.

Untuk pelanggaran kode etik, Bripda IM dan Bripka IG melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2003, Pasal 8 huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (6) huruf a dan b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sementara itu terkait penyidikan tindak pidananya, Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan untuk tersangka Bripda IM dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata AKBP Rio.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polres Kabupaten Bogor serta pengumpulan barang bukti terkait kasus tertembaknya Bripda IDF oleh rekan kerjanya, diperoleh hasil bahwa senjata api yang digunakan oleh tersangka merupakan senjata api rakitan ilegal.

“Olah TKP telah dilaksanakan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur pendukung lengkap yang terdiri Tim TKP, Inafis, Dokkes juga menggunakan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Hal serupa juga dijelaskan oleh Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menyampaikan kronologis kejadian.

AKBP Rio menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu (22/7) pukul 20.40 WIB di Rusun Polri, tersangka Bripda IM bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN. Saat berkumpul tersebut, ketiganya mengonsumsi minuman keras.

Pada saat itu, kata Rio, tersangka IM menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada kedua saksi AN dan AY. Pada saat ditunjukkan senjata api ilegal tersebut belum terpasang magazine.

“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IM memasukkan senjata api tadi ke dalam tas dan sambil memasukkan magazine ke dalam tas,” katanya.

Kemudian pada pukul 01.39 WIB, Bripda IDF memasuki kamar saksi An dan tersangka IM kembali menunjukkan senjata api ilegal tadi menurut keterangan saksi AN dan AY.

Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban Bripda IDF terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri.

Peristiwa tertembaknya Bripda IDF terjadi kurang lebih selama tiga menit berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV dimana saksi AY keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 01.43 WIB.

“Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama tiga menit lewat 53 detik,” kata Rio.

Korban Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dalam penyidikan perkara ini, Polres Bogor sudah memeriksa delapan orang saksi dan barang bukti yang telah disita di antaranya rekamana CCTV di Rusun Asrama Poliis (Aspol).

“Satu pucuk senjata api ilegal jenis pistol rakitan non organik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 acp, satu buah proyektil peluru kaliber 45 acp, ponsel korban, ponsel saksi dan ponsel pelaku,” ujar Rio.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMP dan Bripka IG. Peran Bripda IMP adalah yang memegang senjata api rakitan ilegal, sedangkan Bripka IG yang tidak ada di tempat kejadian perkara ditetapkan sebagai tersangka karena senjata api tersebut miliknya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri bentuk KKEP sidang etik pelaku tewasnya Bripda IDF

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE