Bintan (ANTARA) - KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyebut 309 orang penuhi syarat dan 47 orang tidak memenuhi syarat pencalonan setelah pihaknya memverifikasi dokumen perbaikan bakal calon anggota legislatif (cacaleg) Pemilu 2024,
"Total ada 15 partai politik yang mengajukan berkas perbaikan dengan jumlah bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bintan sebanyak 356 orang," kata Ketua KPU Bintan Haris Daulay di Bintan, Minggu.
Jika tidak ada perubahan bacaleg, nomor urut, atau perpindahan daerah pemilihan (dapil), kata dia, mereka yang memenuhi syarat akan masuk ke tahap penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).
"Saat ini, kami sudah masuk tahapan pencermatan rancangan DCS," ujar Haris.
Sementara itu, 47 bacaleg yang tidak memenuhi syarat berpeluang melakukan perbaikan berkas dan penggantian bacaleg mulai Minggu (6/8) hingga 11 Agustus 2023.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 996, yang intinya menyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan DCS.
"Kami sudah rapat koordinasi dengan partai politik dan Bawaslu Kabupaten Bintan guna menginformasikan bahwa ada peluang perbaikan berkas dan penggantian bacaleg yang tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Haris menyebutkan ada beberapa faktor penyebab bacaleg tidak memenuhi syarat, antara lain, dokumen tidak lengkap, tidak ada surat pengadilan, dan tidak melampirkan ijazah.
"Filosofi dokumen persyaratan bacaleg itu harus lengkap, sesuai, dan sah," demikian Haris.
"Total ada 15 partai politik yang mengajukan berkas perbaikan dengan jumlah bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bintan sebanyak 356 orang," kata Ketua KPU Bintan Haris Daulay di Bintan, Minggu.
Jika tidak ada perubahan bacaleg, nomor urut, atau perpindahan daerah pemilihan (dapil), kata dia, mereka yang memenuhi syarat akan masuk ke tahap penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).
"Saat ini, kami sudah masuk tahapan pencermatan rancangan DCS," ujar Haris.
Sementara itu, 47 bacaleg yang tidak memenuhi syarat berpeluang melakukan perbaikan berkas dan penggantian bacaleg mulai Minggu (6/8) hingga 11 Agustus 2023.
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 996, yang intinya menyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan DCS.
"Kami sudah rapat koordinasi dengan partai politik dan Bawaslu Kabupaten Bintan guna menginformasikan bahwa ada peluang perbaikan berkas dan penggantian bacaleg yang tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Haris menyebutkan ada beberapa faktor penyebab bacaleg tidak memenuhi syarat, antara lain, dokumen tidak lengkap, tidak ada surat pengadilan, dan tidak melampirkan ijazah.
"Filosofi dokumen persyaratan bacaleg itu harus lengkap, sesuai, dan sah," demikian Haris.