Batam (ANTARANews)- Kelompok Seksi Teknik Umum Penerbangan dan Kelompok Seksi Keselamatan Penerbangan Bandara Hang Nadim Batam akan melakukan sweeping terhadap gedung dan menara tinggi karena dikhawatirkan mengganggu lalu lintas pesawat terbang.

"Banyak gedung  tingggi dan menara provider telepon seluler di Batam yang izinnya tidak melalui rekomendasi bandara. Kemungkinan ketinggiannya melebihi standar KKOP," ujar Syafrizal, Kapoksi Teknik Umum Penerbangan Bandara Hang Nadim, Jumat (1/4).

KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan) Bandara Hang Nadim beradius 15 km ditarik secara horizontal dari pusat landasan bandara, sedangkan batas ketinggaan bangunan yang masuk KKOP bervariasi mulai dari 0 hingga 150 meter terhadap permukaan landasan, tergantung sudut elevasinya.

"Hampir 80 persen Pulau Batam masuk dalam wilayah KKOP Bandara Hang Nadim,"imbuhnya.

Sebagian wilayah Kepri masuk dalam KKOP Bandara Changi, yaitu pulau-pulau yang terletak diantara Pulau Batam dan Singapura, yaitu sebelah timur Singapura dan sebelah Barat Pulau Batam, termasuk Pulau Sambu dan Kasu.

Pendirian bangunan di daratan Kepulauan Riau, baik yang masuk KKOP Bandara Hang Nadim dan KKOP Bandara Changi harus mendapat rekomendasi dari pihak Bandara Hang Nadim.
 
"Jika ada bangunan yang bermasalah dengan KKOP Bandara Changi, pihak Bandara Singapura seharusnya komplain kepada Bandara Hang Nadim, bukan menegur langsung pemilik bangunan atau Pemko Batam," jelas Indah Irwansyah, Kapoksi Keselamatan Penerbangan Bandara Hang Nadim Batam.

Kapoksi Teknik Umum Penerbangan Bandara Hang Nadim bertugas mendeteksi bangunan yang masuk KKOP Bandara Changi dan Bandara Hang Nadim melalui GPS (global positioning system).

"Mengenai waktu pelaksanaan sweeping, saya belum tahu pasti, mungkin dalam waktu dekat ini, tergantung dari seksi perencanaan,",jelas Irwansyah.

Irwansyah menegaskan permintaan pengusaha untuk mendirikan bangunan harus mendapat rekomendasi dari pihak bandara terkait batas ketinggan bangunan sesuai standar KKOP, sedangkan Pemkot Batam, khususnya Dinas Tata Kota mengurusi perizinan lahan dan infrastruktur.

"Jika ini tidak dilakukan, pihak bandara akan melakukan aksi pemotongan menara antena dan gedung yang melanggar," katanya

(ANT-SF/Btm1)