Menteri Perdagangan beri TikTok Shop waktu tujuh hari untuk transisi
Rabu, 27 September 2023 17:53 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023). ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop diberi waktu hingga tujuh hari untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait dengan perdagangan elektronik di platform sosial media.
"Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," kata Zulkifli dalam jumpa pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.
Zulkifli menyampaikan, TikTok Shop diminta untuk mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik apabila tetap ingin melakukan transaksi di platformnya.
Setelah masa satu minggu minggu berakhir, TikTok Shop sudah tidak boleh beroperasi lagi sebelum mendapatkan izin perdagangan elektronik.
"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," kata Zulkifli.
Zulkifli menegaskan, TikTok Shop hanya dapat melakukan promosi dan iklan melalui platformnya. Oleh karenanya, TikTok Shop diminta untuk segera mengurus perizinan baru.
Lebih lanjut, Zulkifli meminta semua pihak untuk mematuhi aturan baru yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurut Zulkifli, hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang positif pada perdagangan elektronik. Kemendag pun akan memberikan sanksi pencabutan izin apabila terdapat pihak terkait yang tidak mematuhi aturan.
"Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah," kata Zulkifli.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag beri waktu tujuh hari sebelum tutup TikTok Shop
"Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," kata Zulkifli dalam jumpa pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.
Zulkifli menyampaikan, TikTok Shop diminta untuk mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik apabila tetap ingin melakukan transaksi di platformnya.
Setelah masa satu minggu minggu berakhir, TikTok Shop sudah tidak boleh beroperasi lagi sebelum mendapatkan izin perdagangan elektronik.
"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," kata Zulkifli.
Zulkifli menegaskan, TikTok Shop hanya dapat melakukan promosi dan iklan melalui platformnya. Oleh karenanya, TikTok Shop diminta untuk segera mengurus perizinan baru.
Lebih lanjut, Zulkifli meminta semua pihak untuk mematuhi aturan baru yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurut Zulkifli, hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang positif pada perdagangan elektronik. Kemendag pun akan memberikan sanksi pencabutan izin apabila terdapat pihak terkait yang tidak mematuhi aturan.
"Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah," kata Zulkifli.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag beri waktu tujuh hari sebelum tutup TikTok Shop
Pewarta : Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Reshuffle kabinet, Dudung, Jumhur Hidayat hingga Hasan Nasbi tiba di Istana Kepresidenan siang ini
27 April 2026 15:01 WIB
RSUD Kepri dapat pendampingan perbaikan tata kelola dari RSUP Hasan Sadikin Bandung
05 January 2026 14:19 WIB
Angga Raka jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, gantikan Hasan Nasbi,
17 September 2025 15:39 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Pelaku UMKM di Kepri rasakan manfaat setelah daftarkan hak merek ke DJKI Kemenkum
06 May 2026 13:20 WIB