Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, yang disimpan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Tim penyidik KPK pada Kamis (5/10), bertempat di Komplek Legenda Wisata, Nagrak Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah selesai melakukan penyitaan tiga unit mobil milik tersangka AP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Mobil yang disita penyidik KPK itu masing-masing satu unit Honda CR-V warna hitam metalik, satu unit Honda Tipe Brio Satya warna abu abu, dan satu unit Smart Tipe Fortwo 52 KW.

Ali mengatakan penyitaan aset tersebut adalah bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan metode mengikuti aliran uang atau follow the money.

"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkrit adanya follow the money terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka dimaksud," ujarnya.



Sebelumnya, penyidik KPK pada Kamis, 21 September 2023, juga menyita tiga unit mobil mewah milik Andhi Pramono yang diduga sengaja disembunyikan di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Tiga mobil mewah tersebut, yakni satu unit Hummer Tipe H3 warna silver, satu unit Morris Tipe Mini warna merah, dan satu unit Toyota Tipe Rodster warna merah.

KPK pada Jumat, 7 Juli 2023, menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.



Sebagai broker, tersangka Andhi Pramono diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran (fee).

Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan tersangka Andhi Pramono itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.

Baca juga:
KPK sita tiga mobil mewah Andhi Pramono di Ruko Green Land Batam
KPK panggil rektor UBL Yusuf Barusman sebagai saksi terkait kasus Andhi Pramono
Bapenda Batam berlakukan penghapusan denda PBB-P2 hingga bulan Desember
Bapenda Batam telah pasang 170 alat perekam pajak


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita tiga mobil milik Andhi Pramono di Bogor

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024