Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Kasus kematian Mirna Salihin yang kini kembali ramai diperbincangkan publik sudah selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, jika ada pihak membandingkan film dokumenter tentang kasus itu dengan fakta sesungguhnya yang terjadi di lapangan maka tentu sangat berbeda jauh.

"Harus diingat. Itu film dokumenter. Isi film tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Peristiwa dalam film beda jauh dengan fakta di lapangan. Jadi jangan mudah terhipnotis dan mudah tergiring bahwa Jessica Kumala Wongso bukan sebagai pelakunya," katanya.

Menurut dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah profesional.



Dia sempat kaget saat Jesica ditangkap Polda Metro Jaya pada 30 Januari 2016. Edi Hasibuan yang saat itu menjadi Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) langsung mendatangi Polda Metro Jaya.

Saat itu, Edi juga meminta penjelasan kepada Kapolda Metro Jaya (waktu itu) Irjen Pol Muhammad Tito Karnavian (mantan Kapolri yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Mukti (kini berpangkat Irjen Pol dan menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri).

Jessica dihukum 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Wayan Mirna Salihin.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi: Kasus Mirna sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap

Pewarta : Alviansyah Pasaribu
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024