Tanjungpinang (ANTARA News) - Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggesa pembahasan tiga dari empat rancangan peraturan daerah, karena penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    
Tiga rancangan peraturan daerah yang harus disahkan dalam waktu dekat adalah struktur organisasi tata kerja (SOTK), pajak dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2010, kata Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Nur Syafriadi yang dihubungi dari Tanjungpinang, Senin. 
    
"Masing-masing pansus (panitia khusus) sepakat untuk membahasnya dengan cepat dan tepat. Hari ini, Pansus SOTK membahas permasalahan SOTK Kepri dengan Kementerian Dalam Negeri," ungkap Nur.
    
Ia mengatakan, Ranperda LKPJ Kepri 2010 seharusnya disahkan pada 5 Mei 2011. Namun hal itu tidak dapat direalisasikan, karena berbenturan dengan jadwal reses anggota DPRD Kepri. 
    
DPRD Kepri telah meminta kepada Gubernur Kepri, HM Sani, agar jadwal pengesahan Ranperda LKPJ ditunda selama sekitar sepekan. 
    
"Kemungkinan tanggal 12 Mei 2011 Ranperda LKPJ 2010 disahkan," katanya.
    
Sementara Ranperda SOTK Kepri harus disahkan cepat agar badan baru di lingkungan Pemerintahan Kepri yang dibentuk berdasarkan UU mendapatkan bantuan dari pusat.
    
"Staf badan baru di Kepri yang merupakan pemekaran dari pusat tidak akan mendapat gaji jika Perda SOTK belum disahkan," ujarnya. 
    
Sedangkan Ranperda Pajak akan disesuaikan dengan kondisi penerapan pajak di kabupaten/kota di Kepri. Salah satu potensi pajak yang akan diberlakukan adalah pajak terhadap alat berat.
    
"Penggalian sektor pajak disesuaikan dengan kondisi masyarakat," katanya.

(ANT-NP/Btm1)