Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, memberikan penjelasan mengenai status warga Rempang yang terdampak pergeseran atau relokasi akibat adanya proyek strategis nasional di daerah tersebut dalam proses Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan sampai saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait pergeseran tersebut agar hak pilih warga Rempang tidak terganggu.
"Sampai hari ini yang kami lakukan masih proses koordinasi dengan pemerintah daerah, baik itu kelurahan, kecamatan, maupun dari Badan Pengusahaan (BP) Batam," kata Mawardi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu.
Selain itu, KPU juga melakukan pemetaan terhadap warga yang sudah pindah ke hunian sementara, namun terdata pada daftar pemilih tetap (DPT).
"Kepada warga yang sudah pindah ke hunian sementara ini perlakuannya akan berbeda. Tentunya mereka harus mengurus surat pindah memilih atau proses daftar pemilih tambahan (DPTb)," jelasnya.
Dia menambahkan apabila sampai saat Pemilu 2024 sebagian warga belum direlokasi maka TPS di lokasi itu tetap ada. Namun, hal tersebut masih terus dikoordinasikan.
"Kami akan lihat sampai pemilu. Apakah nanti TPS (tempat pemungutan suara) tetap di sana (Rempang), atau nanti dilakukan pemindahan," ujarnya.
Berdasarkan data DPT di Pulau Rempang tercatat ada 8.000 lebih pemilih yang berada di dua kelurahan, yakni Rempang Cate sebanyak 13 TPS dan Sembulang 10 TPS.
Untuk itu, Mawardi memastikan KPU Batam akan terus mencari solusi terbaik bagi warga Rempang yang terdampak relokasi tersebut.
"Yang pasti, bagi warga yang terdampak relokasi dapat menyalurkan hak pilihnya. Itu yang paling penting," katanya.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan sampai saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait pergeseran tersebut agar hak pilih warga Rempang tidak terganggu.
"Sampai hari ini yang kami lakukan masih proses koordinasi dengan pemerintah daerah, baik itu kelurahan, kecamatan, maupun dari Badan Pengusahaan (BP) Batam," kata Mawardi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu.
Selain itu, KPU juga melakukan pemetaan terhadap warga yang sudah pindah ke hunian sementara, namun terdata pada daftar pemilih tetap (DPT).
"Kepada warga yang sudah pindah ke hunian sementara ini perlakuannya akan berbeda. Tentunya mereka harus mengurus surat pindah memilih atau proses daftar pemilih tambahan (DPTb)," jelasnya.
Dia menambahkan apabila sampai saat Pemilu 2024 sebagian warga belum direlokasi maka TPS di lokasi itu tetap ada. Namun, hal tersebut masih terus dikoordinasikan.
"Kami akan lihat sampai pemilu. Apakah nanti TPS (tempat pemungutan suara) tetap di sana (Rempang), atau nanti dilakukan pemindahan," ujarnya.
Berdasarkan data DPT di Pulau Rempang tercatat ada 8.000 lebih pemilih yang berada di dua kelurahan, yakni Rempang Cate sebanyak 13 TPS dan Sembulang 10 TPS.
Untuk itu, Mawardi memastikan KPU Batam akan terus mencari solusi terbaik bagi warga Rempang yang terdampak relokasi tersebut.
"Yang pasti, bagi warga yang terdampak relokasi dapat menyalurkan hak pilihnya. Itu yang paling penting," katanya.