Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Ditemui di Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Senin, Kaesang mengatakan bahwa pemimpin tidak harus menjadi capres dan cawapres.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tanggapi putusan MK, Kaesang: Pemimpin tak harus jadi capres-cawapres
"Ya saya rasa pemimpin ga harus, menurut saya, jadi capres ataupun cawapres. Kita kan bisa menjadi pemimpin dalam bentuk apapun, dalam organisasi semua kan bisa sebenarnya," ujar putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut saat ditemui di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa mungkin anak muda masih butuh waktu yang sedikit lebih lama untuk menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia.
"Ya perlahan lah karena tadi ditolak. Tapi kita lihat saja mungkin lima atau sepuluh tahun ke depan anak muda jauh lebih diterima untuk menjadi seorang pemimpin di Indonesia," ujarnya.
Meski begitu, Kaesang menegaskan bahwa PSI akan terus memberikan kesempatan bagi anak muda yang ingin menjadi seorang pemimpin atau ketua baik di tingkat DPP, DPD dan sebagainya.
"Ketua DPW (PSI) di Sulut juga dari umur 23 atau 24 jadi ketua DPW, mau bagaimanapun kita terbuka untuk seluruh anak muda yang ingin bergabung dengan PSI dan kami akan selalu memberikan kesempatan buat mereka," lanjutnya.
Selepas putusan MK tersebut, Kaesang belum memastikan apakah akan terus memperjuangkan tentang batasan usia capres-cawapres.
Menurutnya, PSI akan memilih untuk fokus merumuskan rancangan undang-undang (RUU) apa saja yang harus menjadi prioritas bagi DPR RI untuk membahasnya.
Ke depannya kita meminta masyarakat RUU mana yang menjadi prioritas masyarakat, dan kita akan membuka polling," tutur Kaesang.
Baca juga:
Wapres mengatakan pemerintah terima putusan MK soal batas usia capres-cawapres
Begini tanggapan Gibran terkait keputusan MK soal batas usia capres-cawapres
MK tolak permohonan uji materi batas usia capres-cawapres oleh PSI
Wapres mengatakan pemerintah terima putusan MK soal batas usia capres-cawapres
Begini tanggapan Gibran terkait keputusan MK soal batas usia capres-cawapres
MK tolak permohonan uji materi batas usia capres-cawapres oleh PSI
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tanggapi putusan MK, Kaesang: Pemimpin tak harus jadi capres-cawapres