KPU RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024, yang akan berlaku adalah keputusan "judicial review" Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Baca juga: Ini dia sosok "S" yang akan dampingi Kang Emil di Pilkada Jakarta
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sejalan dengan Partai NasDem untuk mengusung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah 2024.
"Kita akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/8) malam.
Ia menjelaskan Partai Nasdem telah bergabung dengan KIM Plus. Oleh karena itu, KIM Plus akan bersama-sama mengikuti skema untuk mengusung mantan Kapolda Jateng dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di Pilkada Jateng.
Di lain kesempatan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyinggung soal ikhtiarnya mengusulkan Ketua DPP PAN Zita Anjani dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024.
"Dulu saya ngusulkan Mas Kaesang sama Zita untuk maju (Pilkada) Jakarta. Saya bilang, 'Anak-anak muda perlu tampil zamannya, saatnya anak muda tampil, dulu satu setengah tahun yang lalu, bukan baru," kata Zulhas, sapaan karibnya, di Kantor DPP PAN, Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikannya usai jajaran DPP PAN menerima kunjungan silaturahim Kaesang Pangarep.
Namun, dia melanjutkan bahwa ikhtiarnya tersebut tidak mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk itu, dia menepis bahwa dorongan untuk memajukan Kaesang pada Pilkada Jakarta 2024 datang dari Presiden Jokowi.
Baca juga: Cak Imin: Kaesang masih mempertimbangkan maju Pilkada DKI atau Jateng
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kaesang urus surat belum pernah dipidana untuk ikut Pilkada Jateng
Komentar