Kaesang urus surat belum pernah dipidana untuk mencalonkan diri di Pilkada Jateng

id Kaesang Pangarep,PN Jaksel,Pilkada Jateng,Pilkada ,MK ,DPR,surat belum pernah dipidana,psi,calon gubernur jatim,pencalonan diri,pilkada serentak 2024,

Kaesang urus surat belum pernah dipidana untuk mencalonkan diri di Pilkada Jateng

Penjual koran melintas di depan alat peraga sosialisasi bergambar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pancoran, Jakarta, Senin (12/8/2024). ANTARA Foto/Muhammad Ramdan/aww.

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Kaesang Pangarep telah mengurus surat belum pernah dipidana untuk menjadi calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Jateng) 2024. 
 
"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
 
Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus. Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu juga dimohonkan beserta keterangan lainnya.
 
"Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum," ujarnya.
 
Dia menyatakan surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. "Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga," ujarnya.

KPU RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024, yang akan berlaku adalah keputusan "judicial review" Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Baca juga: Ini dia sosok "S" yang akan dampingi Kang Emil di Pilkada Jakarta

Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sejalan dengan Partai NasDem untuk mengusung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah 2024.

"Kita akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/8) malam.

Ia menjelaskan Partai Nasdem telah bergabung dengan KIM Plus. Oleh karena itu, KIM Plus akan bersama-sama mengikuti skema untuk mengusung mantan Kapolda Jateng dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di Pilkada Jateng.

Di lain kesempatan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyinggung soal ikhtiarnya mengusulkan Ketua DPP PAN Zita Anjani dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024.

"Dulu saya ngusulkan Mas Kaesang sama Zita untuk maju (Pilkada) Jakarta. Saya bilang, 'Anak-anak muda perlu tampil zamannya, saatnya anak muda tampil, dulu satu setengah tahun yang lalu, bukan baru," kata Zulhas, sapaan karibnya, di Kantor DPP PAN, Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikannya usai jajaran DPP PAN menerima kunjungan silaturahim Kaesang Pangarep.

Namun, dia melanjutkan bahwa ikhtiarnya tersebut tidak mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk itu, dia menepis bahwa dorongan untuk memajukan Kaesang pada Pilkada Jakarta 2024 datang dari Presiden Jokowi.

Baca juga: Cak Imin: Kaesang masih mempertimbangkan maju Pilkada DKI atau Jateng


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kaesang urus surat belum pernah dipidana untuk ikut Pilkada Jateng

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE