Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dengan kurungan 18 tahun penjara, dalam kasus Korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan," kata JPU Kejaksaan Agung Sutikno saat membacakan surat tuntutan.

JPU menilai Anang Achmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Anang juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun," kata JPU melanjutkan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

"Terdakwa diberikan hak untuk membela diri atau mengajukan pledoi," ujarnya.

Sidang tuntutan Anang Achmad digelar bersamaan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya yakni mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Baca juga:
Kejati Kepri limpahkan dua tersangka korupsi jembatan Tanah Merah
Natuna berlakukan jam malam untuk pelajar
Baznas Natuna salurkan bantuan uang tunai kepada 70 pelaku UKM dan orang mualaf


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Dirut Bakti Kominfo dituntut 18 tahun penjara