Batam (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Batam menyebutkan bahwa Hakim Nanang Herjunanto yang ditemukan meninggal di salah hotel di Batam, diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan darah tinggi .
 
"Dari informasi yang disampaikan keluarga ke kami, beliau itu memiliki penyakit darah tinggi dan penyakit jantung," ujar Ketua PN Batam Mashuri Efendi usai upacara pelepasan jenazah Nanang di Batam Kepulauan Riau, Senin (6/11).
 
Dia menjelaskan, Nanang terakhir kali berkomunikasi dengan pihaknya pada hari Jumat (3/11) dengan memposting berita acara praperadilan di grup pesan singkat yang beranggotakan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Baca juga:
PN Batam benarkan hakimnya ditemukan meninggal di hotel

Begini perkembangan pergeseran warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City
 
Namun pada hari Minggu, mereka mendapatkan telepon dari keluarga Nanang, bahwa dia tidak bisa dihubungi.
 
"Kami segera menuju ke hotel tempat dia menginap, kami panggil-panggil, tapi tidak ada respon. Kemudian manajer hotel menyuruh untuk menghubungi polisi setempat untuk dapat izin mendobrak paksa pintu kamar tersebut," kata dia.
 
Setelah polisi datang dan pintu berhasil dibuka, ditemukan jasad korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
 
"Dari hasil pemeriksaan polisi yang disampaikan ke kami, diperkirakan meninggalnya sudah lebih dari sehari. Tidak ada tanda kekerasan," kata dia.
 
Sementara, Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan dokter RS Bhayangkara Polda Kepri, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
 
"Korban ini memiliki riwayat hipertensi dan kolesterol. Obat-obat yang ditemukan di kamar korban juga merupakan obat hipertensi dan kolesterol," ujarnya.

Baca juga:
Pemkab Natuna gelar pelatihan tata rias untuk para pencari kerja

Kunjungi Rutan Batam, Kakanwil Kemenkumhan Kepri periksa kebersihan dan pastikan kondisi persenjataan tetap prima

Polda Kepri selidiki tempat hiburan yang diduga jadi arena judi

Hasil transaksi Dekra Fest Kepri 2023 capai Rp116 juta

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024