Begini tanggapan Mahfud soal Anwar Usman diminta mundur
Rabu, 8 November 2023 12:03 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/11/2023). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Jakarta (ANTARA) - Menkopolhukam Mahfud MD menilai soal pengunduran diri Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi merupakan urusan moral individu.
"Itu urusan moral dia," kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.
Mahfud menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mundur sebagai ketua MK kepada Anwar. Menurut dia, moral yang mengacu pada sebuah prinsip hidup seseorang merupakan aturan hidup yang tidak bisa diintervensi.
"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya," ujar Mahfud.
Kendati demikian, pemecatan itu memang bukan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Baca juga:
Anwar Usman soal putusan MKMK: Jabatan milik Allah
Ketua MKMK: Anwar Usman tidak bisa ajukan banding usai diberhentikan dari Ketua MK
Mahfud MD pimpin doa untuk warga Palestina di Pondok Pesantren Minggir Sleman
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud soal Anwar Usman diminta mundur: Itu urusan moral dia
"Itu urusan moral dia," kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.
Mahfud menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mundur sebagai ketua MK kepada Anwar. Menurut dia, moral yang mengacu pada sebuah prinsip hidup seseorang merupakan aturan hidup yang tidak bisa diintervensi.
"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya," ujar Mahfud.
Kendati demikian, pemecatan itu memang bukan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Baca juga:
Anwar Usman soal putusan MKMK: Jabatan milik Allah
Ketua MKMK: Anwar Usman tidak bisa ajukan banding usai diberhentikan dari Ketua MK
Mahfud MD pimpin doa untuk warga Palestina di Pondok Pesantren Minggir Sleman
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud soal Anwar Usman diminta mundur: Itu urusan moral dia
Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lyodra bawakan lagu "Tak Selalu Memiliki" untuk soundtrack film "Ipar Adalah Maut"
24 April 2024 9:31 WIB, 2024
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
China terbuka untuk dialog kembali dengan Jepang asal Takaichi tarik ucapan soal Taiwan
11 February 2026 11:16 WIB