MK tolak semua permohonan Ganjar-Mahfud Md

id MK, PHPU Pilpres 2024, sengketa pilpres,Ganjar-Mahfud Md,phpu,Ganjar Pranowo-Mahfud Md,petitum Ganjar Pranowo-Mahfud Md,penolakan permohonan Ganjar Pr

MK tolak semua permohonan Ganjar-Mahfud Md

Tangkapan layar - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah membacakan isi pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA/Youtube Mahkamah Konstitisi RI/pri.

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore.

MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dan terdapat lima petitum yang diajukan.

Sebelumnya, dalam majelis sidang yang sama, MK juga menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Menurut MK, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca juga:
MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dalam PHPU Pilpres 2024
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan
MK yakini tidak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE