KPK cegah 13 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi mesin EDC tahun 2020-2024

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank,Kasus Dugaan Korupsi BRI

KPK cegah 13 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi mesin EDC tahun 2020-2024

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kiri) saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020—2024.

"Dalam perkara PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan bahwa pencekalan terhadap 13 orang tersebut baru aktif sejak 27 Juni 2025.

Ia mengatakan bahwa pencekalan dilakukan KPK untuk memastikan penyidikan kasus tersebut dapat berjalan efektif.

Ketika ditanya mengenai identitas atau inisial dari 13 orang tersebut, Budi mengaku KPK saat ini belum dapat memberitahukan hal tersebut.

Baca juga: KPK sebut sedang geledah salah satu bank pelat merah di Indonesia




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK cegah 13 orang ke luar negeri terkait kasus pengadaan mesin EDC

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE