Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020—2024.
"Dalam perkara PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) ini, sebanyak 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan bahwa pencekalan terhadap 13 orang tersebut baru aktif sejak 27 Juni 2025.
Ia mengatakan bahwa pencekalan dilakukan KPK untuk memastikan penyidikan kasus tersebut dapat berjalan efektif.
Ketika ditanya mengenai identitas atau inisial dari 13 orang tersebut, Budi mengaku KPK saat ini belum dapat memberitahukan hal tersebut.
Baca juga: KPK sebut sedang geledah salah satu bank pelat merah di Indonesia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK cegah 13 orang ke luar negeri terkait kasus pengadaan mesin EDC
Komentar