Batam (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu menjaga sikap netralitas menjelang masa kampanye Pemilu 2024.
"Terutama menjelang masa kampanye politik. Pekan depan sudah mulai masuk masa kampanye. Saya ingatkan untuk menjaga diri agar tidak terlibat dengan hal berbau politik," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara di Batam, Sabtu.
Dia mengatakan ASN memiliki landasan hukum dan sudah diatur dalam peraturan agar tidak terlibat dengan partai politik yang akan mulai berkompetisi pada Februari 2024 mendatang.
Ia menyampaikan peran ASN adalah menyukseskan pelaksanaan pemilu, tetapi dilarang menunjukkan dukungan terhadap salah satu calon peserta di kegiatan politik.
Baca juga:
Pemkot Batam gelar pelatihan wirausaha baru IKM jahit untuk 180 peserta
Pemkot Batam salurkan bantuan sembako pada 14.044 KPM-PKH
"Apabila ada yang ketahuan melanggar pasti ada sanksinya. Untuk internal ada sanksinya seperti teguran-teguran sebagaimana ketentuan perundangan," ujar Adi.
Ia menjelaskan ASN juga diminta untuk menghindari berfoto dengan menunjukkan simbol dukungan terhadap salah satu calon, karena ada sanksi bagi mereka yang terlibat atau memberikan dukungan terhadap peserta partai politik.
"Jangan ada menunjukkan pose yang bisa diartikan sebagai bentuk dukungan. Misalnya satu jari, dua hari, bahkan tiga jari, atau simbol lainnya. Bawaslu juga akan bantu memantau. Jadi hati-hati dalam bersikap jelang masa kampanye hingga pencoblosan," kata dia.
Adi juga mengingatkan bahwa ASN diawasi oleh berbagai pemangku kebijakan, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Secara pribadi-pribadi mengawasi dirinya sendiri dulu. ASN pasti tau aturannya," kata Adi.
Baca juga:
BMSDA catat 28 titik lokasi banjir di Batam
Kebutuhan KPPS di Batam 22.600 orang
Mendagri apresiasi Kepri terkait pemulihan ekonomi
KBRI Singapura menggelar diskusi relevansi ASEAN dan ketangguhan regional
"Terutama menjelang masa kampanye politik. Pekan depan sudah mulai masuk masa kampanye. Saya ingatkan untuk menjaga diri agar tidak terlibat dengan hal berbau politik," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara di Batam, Sabtu.
Dia mengatakan ASN memiliki landasan hukum dan sudah diatur dalam peraturan agar tidak terlibat dengan partai politik yang akan mulai berkompetisi pada Februari 2024 mendatang.
Ia menyampaikan peran ASN adalah menyukseskan pelaksanaan pemilu, tetapi dilarang menunjukkan dukungan terhadap salah satu calon peserta di kegiatan politik.
Baca juga:
Pemkot Batam gelar pelatihan wirausaha baru IKM jahit untuk 180 peserta
Pemkot Batam salurkan bantuan sembako pada 14.044 KPM-PKH
"Apabila ada yang ketahuan melanggar pasti ada sanksinya. Untuk internal ada sanksinya seperti teguran-teguran sebagaimana ketentuan perundangan," ujar Adi.
Ia menjelaskan ASN juga diminta untuk menghindari berfoto dengan menunjukkan simbol dukungan terhadap salah satu calon, karena ada sanksi bagi mereka yang terlibat atau memberikan dukungan terhadap peserta partai politik.
"Jangan ada menunjukkan pose yang bisa diartikan sebagai bentuk dukungan. Misalnya satu jari, dua hari, bahkan tiga jari, atau simbol lainnya. Bawaslu juga akan bantu memantau. Jadi hati-hati dalam bersikap jelang masa kampanye hingga pencoblosan," kata dia.
Adi juga mengingatkan bahwa ASN diawasi oleh berbagai pemangku kebijakan, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Secara pribadi-pribadi mengawasi dirinya sendiri dulu. ASN pasti tau aturannya," kata Adi.
Baca juga:
BMSDA catat 28 titik lokasi banjir di Batam
Kebutuhan KPPS di Batam 22.600 orang
Mendagri apresiasi Kepri terkait pemulihan ekonomi
KBRI Singapura menggelar diskusi relevansi ASEAN dan ketangguhan regional