ADV - Batam (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau 2024, yang akan mulai berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

Dalam siaran pers Jumat, Gubernur menetapkan UMK Batam tahun 2024  sebesar Rp. 4.685.050,  naik sebesar Rp184.610 atau 4,10 persen.

UMK Tanjungpinang naik 3,76 persen dibanding tahun sebelumnya, menjadi Rp3.402.492. 

UMK Bintan naik menjadi Rp3.950.950, meningkat Rp51.535, atau 1,33 persen dibanding tahun sebelumnya. 

UMK untuk Karimun ditetapkan sebesar Rp3.715.000, naik sebesar Rp122.981, atau 3,42 persen dari tahun sebelumnya. 

UMK Lingga ditetapkan Rp3.402.492, meningkat sebesar Rp123.297, atau 3,76 persen dari sebelumnya. 

Kemudian UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp3.406.575, naik Rp68.972 atau 2,07 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dan UMK Kepulauan Anambas ditetapkan sebesar Rp3.835.605, naik Rp78.045, atau 2,08 persen dibanding tahun sebelumnya. 

Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan, perhitungan Upah Minumum Tahun 2024 ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, melalui Kemnaker RI, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK Tahun 2024. 

Adapun data-data yang dipergunakan dalam Formulasi perhitungan UMK Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022), dan Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023. Seluruh indikator tersebut diukur menurut Kabupaten/Kota. 

Baca juga:
Pemkab Natuna beri bantuan kepada korban cuaca ekstrem

PLN pulihkan jaringan listrik yang terdampak cuaca ekstrem Natuna

Gubernur Ansar dalam pernyataannya mengatakan, bahwa penetapkan UMK 2024 dilakukan setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan Rekomendasi Upah Minimum usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota, di masing-masing wilayahnya. 

"Dari hasil rekomendasi Bupati/ Wali Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau atas usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang disampaikan, maka Dewan Pengupahan Provinsi melakukan Pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno DP Provinsi" ucapnya di Tanjungpinang, Jumat (01/12). 

Rapat pleno DP Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 27 November 2023 yang lalu, bertempat di Gedung Graha Kepri, Batam yang dihadiri unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh). 

Gubernur Ansar menambahkan, Keputusan Penyesuaian UMK Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepulauan Riau. 

"Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama," kata dia.


Baca juga:
Dinkes Kepri laksanakan imunisasi Hepatitis B untuk tenaga kesehatan

PSDKP operasi bersama TNI-Polri untuk cegah penyeludupan benih lobster

Dinas Pendidikan Kota Batam bangun 38 ruang kelas baru pada tahun 2024

PLN Batam bersama Mc Dermott Indonesia operasikan PLTS Atap
 

Pewarta : JN
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024